Remaja 18 Tahun Asal Rohil Diamankan Polisi Karena Menyetubuhi anak dibawah Umur

ilustrasi.



Kilasriau.com - Seorang remaja berusia 18 tahun alamat di salah satu perusahaan perkebunan di Tanjung Medan, Kecamatan Pujud, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) dilaporkan ke Polsek Pujud Polres Rokan Hilir, Selasa 4/10/2022,pPukul 19.00 WIB dengan tuduhan telah melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Remaja laki-laki yang berstatus sebagai pelajar ini dilaporkan oleh ayah korban HP (36) yang beralamat di salah satu perumahan perkebunan di kecamatan yang sama, atas ulahnya menyetubuhi anak perempuan pelapor yang juga masih pelajar, Senin 3/10/2022, pukul 22.00 WIB.

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto, SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi, SH membenarkan pengungkapan dugaan tindak pidana tersebut.

Dilaporkan ayah kandung korban, pada hari Selasa (4 Oktober 2022) sekira pukul 13.30 Wib pelapor mendapat kabar bahwa anaknya tidak masuk ke sekolah dan tidak pulang ke rumah. Mengetahui hal tersebut pelapor berusaha mencari anaknya di daerah Kecamatan Tanjung Medan.

Namun Pelapor tidak dapat menemukan anaknya (Korban) itu. Selanjutnya Pelapor mengirimkan Pesan singkat melalui HP milik anaknya agar segera pulang ke rumah. Kemudian pukul 17.00 Wib Pelapor dihubungi oleh Terlapor yang menjelaskan bahwa rencananya Terlapor bersama korban akan sama-sama pulang ke rumah, lalu Pelapor mengarahkan Korban dan terlapor agar datang ke rumah Saksi berinisial L.

Lalu Korban dan Terlapor datang ke rumah saksi L yang mana saat Pelapor bersama istrinya sudah menunggu. Selanjutnya Pelapor menginterogasi Terlapor dan Korban, akan tetapi mereka tidak mengaku telah melakukan perbuatan tersebut.

Terus Pelapor membawa Korban dan Terlapor ke rumah seseorang yang bermarga S dan kembali menanyakan pertanyaan sudah sejauh mana hubungan antara Terlapor dan korban, kemudian barulah Korban dan Terlapor mengakui bahwa mereka telah melakukan hubungan badan sebanyak 2 kali, yang mana pertama kali terjadi pada sekitar bulan Mei 2022 di areal Perkebunan kelapa sawit Tanjung Medan dan yang kedua kali terjadi di rumah Terlapor. "Atas kejadian tersebut Pelapor merasa tidak senang dan melaporkannya ke Polsek Pujud," jelas Kasi Humas Polres Rohil ini.

Pada saat melapor, Pelapor membawa Terlapor dan Korban ke Polsek Pujud dengan dibantu SATPAM / Security Perusahaan dan didampingi oleh Bhabinkamtibmas Desa Perkebunan Tanjung Medan, selanjutnya tim penyidik mewawancarai pelaku dan berdasarkan alat bukti yang sudah ada, penyidik melakukan penangkapan terhadap tersangka.

Barang bukti berupa Sepasang pakaian korban dan hasil Visum Et Repertum juga disertakan. Terlapor dijerat dengan Pasal 76 D jo Pasal 81 ayat (2) atau Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak," Imbuh AKP Juliandi.






Tulis Komentar