Penyeludupan Dua Juta Rokok Ilegal Senilai 4 Miliar Berhasil Bea Cukai Gagalkan

Rokok ilegal senilai Rp4 miliar diamankan di Kantor Bea Cukai Langsa, Aceh. (INews.id)



Kilasriau.com - Penyelundupan dua juta rokok ilegal senilai Rp4 miliar berhasil diamankan Tim Patroli Bea Cukai Langsa, Aceh, pada Kamis (6/10/2022) dini hari. Penyelundupan itu berawal dari adanya laporan masyarakat.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Kuala Langsa Sulaiman mengatakan, dua juta batang rokok ilegal tersebut diamankan dari truk yang diangkut dari Pekanbaru, Riau, menuju Kabupaten Bireuen, Aceh.

"Truk tersebut ditangkap pada Kamis (6/10) sekitar pukul 00.40 WIB setelah tim patroli mengejar angkutan membawa rokok ilegal tersebut," kata Sulaiman.  

Sulaiman menceritakan upaya penyelundupan rokok ilegal tersebut berawal informasi dari masyarakat yang menyebutkan ada pengiriman rokok tanpa cukai menggunakan truk menuju Provinsi Aceh.

Mendapat informasi itu, tim patroli Bea Cukai Langsa langsung memantau truk yang melintasi. Kemudian, tim mendapati truk seperti yang diinformasikan dan membuntuti truk tersebut hingga ke wilayah Kabupaten Aceh Timur

"Truk membawa rokok ilegal tersebut akhirnya dihentikan di jalan nasional Medan-Banda Aceh, di wilayah Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur," ujarnya.

Setelah diperiksa, tim menemukan rokok tanpa dilekati cukai merek Luffman dengan jumlah mencapai dua juta batang. Selanjutnya, rokok ilegal tersebut dibawa ke kantor bea cukai Kuala Langsa, Kota Langsa, Aceh.

"Total potensi kerugian negara yang diselamatkan dari upaya penyelundupan dua juta batang rokok tersebut mencapai Rp2,5 miliar. Sedangkan nilai rokok mencapai Rp4 miliar lebih," kata Sulaiman.

Sulaiman mengatakan penyelundupan rokok ilegal tersebut merupakan pelanggaran pidana seperti diatur dalam Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

Dalam undang-undang tersebut menegaskan setiap orang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan barang kena cukai, tetapi tidak dilekati pita cukai.

Ancaman pidananya paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun. Serta denda paling banyak 10 kali nilai cukai yang harus dibayar, kata Sulaiman.

"Penindakan ini tidak hanya melindungi masyarakat dari potensi bahaya barang-barang ilegal, melainkan juga upaya nyata bea cukai dalam mengamankan penerimaan negara," pungkasnya.






Tulis Komentar