SK Sudah Keluar, Bupati dan Wakil Bupati Inhil Terpilih akan Dilantik di Pekanbaru
PEKANBARU, KILASRIAU.com - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, H Wan Thamrin Hasyim akan lantik HM Wardan dan Syamsudin Uti sebagai bupati dan wakil bupati Indragiri Hilir (Inhil) pada 22 November 2018 mendatang.
"Insya Allah bupati dan wakil bupati Inhil dilantik tanggal 22 November. Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah keluar," kata Plt Gubernur Riau Wan Thamrin seperti dilansir dari laman Cakaplah.com Rabu (7/11/2018).
Mantan Bupati Rokan Hilir ini mengatakan, dilantik pelantikan HM Wardan dan Syamsudin Uti berlangsung di ibukota provinsi, yakni Pekanbaru. Tepatnya di Gedung Daerah, jalan Diponegoro Pekanbaru.
- Kanwil DJBC Aceh Laksanakan Monitoring dan Evaluasi K3S pada PT Pertamina EP Rantau Field
- Negosiasi Berlarut, PBH PERADI Pekanbaru Ultimatum Tempuh Jalur Hukum Jika Mediasi Disnaker Tak Beri Kepastian
- Panen Jagung Masuki Tahap Pascapanen, Polsek Sabak Auh Pastikan Proses hingga Penimbangan Berjalan Lancar
- Wamenaker: Kepercayaan Publik Dibangun Melalui Pelayanan yang Cepat dan Transparan
- Raih Opini WTP, Bupati Herman Sampaikan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 ke DPRD Inhil
"Pemprov Riau dan Pemkab Inhil semalam (kemarin) sudah menggelar rapat bersama. Kemudian disepakati pelantikan dilaksanakan di Gedung Daerah," ujarnya.
Ditanya apakah bupati dan wakil bupati boleh dilantik oleh Plt Gubernur, Wan mengatakan perihal itu tak menjadi persoalan. Menurutnya meski menjabat sebagai Plt, namun kewenangannya sama dengan gubernur defenitif.
"Tak ada masalah sebenarnya. Plt itu sama saja kewenangannya. Melantik bupati, Plt juga bisa. Kewenangannya kan sama," cakapnya.

Tulis Komentar