SK Sudah Keluar, Bupati dan Wakil Bupati Inhil Terpilih akan Dilantik di Pekanbaru
PEKANBARU, KILASRIAU.com - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, H Wan Thamrin Hasyim akan lantik HM Wardan dan Syamsudin Uti sebagai bupati dan wakil bupati Indragiri Hilir (Inhil) pada 22 November 2018 mendatang.
"Insya Allah bupati dan wakil bupati Inhil dilantik tanggal 22 November. Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah keluar," kata Plt Gubernur Riau Wan Thamrin seperti dilansir dari laman Cakaplah.com Rabu (7/11/2018).
Mantan Bupati Rokan Hilir ini mengatakan, dilantik pelantikan HM Wardan dan Syamsudin Uti berlangsung di ibukota provinsi, yakni Pekanbaru. Tepatnya di Gedung Daerah, jalan Diponegoro Pekanbaru.
- Hadiri HUT ke-108 Azerbaijan, Menaker Tekankan Penguatan Kerja Sama Ketenagakerjaan
- Ketua Dekranasda Inhil Harap Duta Remaja Ikut Kembangkan Potensi Daerah dan Bantu Persoalan Masyarakat
- Bea Cukai, Polres Sabang, dan BNNK Bersama Perkuat Pengawasan Barang Penumpang di Pelabuhan Balohan Sabang
- PPNS Bea Cukai Lhokseumawe Hadiri Sosialisasi KUHAP Baru di Polres Lhokseumawe
- Polsek Sungai Batang Jadi Penggerak Ketahanan Pangan Melalui Sektor Peternakan Sapi
"Pemprov Riau dan Pemkab Inhil semalam (kemarin) sudah menggelar rapat bersama. Kemudian disepakati pelantikan dilaksanakan di Gedung Daerah," ujarnya.
Ditanya apakah bupati dan wakil bupati boleh dilantik oleh Plt Gubernur, Wan mengatakan perihal itu tak menjadi persoalan. Menurutnya meski menjabat sebagai Plt, namun kewenangannya sama dengan gubernur defenitif.
"Tak ada masalah sebenarnya. Plt itu sama saja kewenangannya. Melantik bupati, Plt juga bisa. Kewenangannya kan sama," cakapnya.

Tulis Komentar