Lahan Milik Masyarakat Desa Kuala Sebatu Terancam Mati, Humas PT SAGM Akui Tidak Memiliki Kanal Gajah
KILASRIAU.com - Terkait persoalan yang ada di desa Kuala Sebatu yang mengakibatkan lahan pertanian milik masyarakat terendam air, Manager Perusahaan PT. Setia Agrindo Mandiri (SAGM) M. Ikbal melalui Humas PT. SAGM Patria Darma mengakui bahwa pihak perusahaannya tidak memiliki kanal gajah untuk pembuangan limpahan air.
Hal ini diungkapkan langsung usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Indragiri Hilir (DPRD Inhil) dan Aliansi Pemuda dan masyarakat Desa Kuala Sebatu, di Kantor DPRD Jalan Soebrantas Tembilahan, Senin (10/10/22).
"Kita mengakui bahwa saat ini tidak punya kanal sendiri, jadi tetap hanya level air yang kita pertahankan untuk bisa menjaga kebutuhan untuk perkebunan kelapa sawit," kata Darma.
- Panen Jagung Tinggal Sepekan, Polsek Sabak Auh Pastikan Program Ketahanan Pangan Berjalan Optimal
- Sinergi Polri dan Petani Berbuah Hasil, Panen Raya Jagung Digelar di Sabak Auh
- Aneka Ragam Karya UMKM Inhil Hiasi Stan Bazar MTQ ke 44 Prov. Riau
- Polsek Sabak Auh Pantau Kesiapan Panen Jagung Program Asta Cita, Usia Tanaman Capai 97 Hari
- Sinergi Polri dan Warga: Bhabinkamtibmas Sungai Simbar Rawat Tanaman Sawi Bersama Masyarakat
Ketika Darma ditanyakan apakah pihak perusahaan sudah pernah menyalurkan Corporate Social Responsibility (CSR) kepada masyarakat? Darma menjawab, untuk CSR sudah pernah di berikan, namun tidak secara individu.
"Untuk CSR ada sebagian kita berikan dan kami pusatkan. Contohnya CSR yang kami berikan ketika stunting mungkin temen-temen media bisa lihat dulu kita ada bergerak, tapi masih global belum perindu individu, di kabupaten Inhil inilah, kita memang terfokus ke kabupaten belum ada ke individu," paparnya.
Ditempat terpisah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Inhil Azwizarmi saat ditanyakan terkait Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) apakah PT SAGM harus memiliki kanal gajah?. Dan seharusnya kemana mereka mengalirkan air pembuangannya?
"Secara apa (teknis red) tidak disebutkan didalam AMDAL. Karena AMDAL kan sudah umum, itu teknis tapi pada prinsipnya apabila ada dampak kepada masyarakat, itu perlu diatasi, serta segera mengambil tindakan," kata Azwirzarmi, Rabu (12/10/22).
Lebih lanjut, Kadis DLHK ini menuturkan bahwa persoalan yang ada di desa Kuala Sebatu itu memang harus segera ditindak lanjuti agar tidak berlarut-larut dan masyarakat segera kembali melakukan aktivitas sebagai mestinya.
"Untuk itu, seperti pada rapat sebelumnya di kantor DPRD Inhil kemarin kita telah bersama-sama mendengar hasil kesimpulannya. Maka dari itulah, semoga tim yang dibentuk nanti segera melakukan investasi serta penelitian agar segera dilakukan tindakan selanjutnya," jelasnya.

Tulis Komentar