Pria di Kepulauan Mentawai Ditangkap Polisi Karena Tega Perkosa Adik Tirinya Sendiri

ilustrasi.



Kilasriau.com - Polisi menangkap pria berinisial ES (32) warga Kecamatan Pagai Utara Selatan, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat. Dia diduga memerkosa adik tiri, siswi SMP berusia 14 tahun.

Kanit Reskrim Polsek Sikakap Ipda Senta Idha mengatakan, pelaku pencabulan merupakan kakak korban, satu ibu beda ayah. Saat kejadian, pelaku awalnya berkunjung ke asrama tempat korban sekolah.

“Pelaku lalu mengajak korban keluar asrama untuk berbelanja. Sampai di kawasan Pertamina Sikakap, dia membawa korban ke semak-semak dan menyetubuhinya,” ujar Senta, Selasa (11/10/2022).

Kasus ini terbongkar setelah sang ayah melihat perubahan sikap putrinya. Saat ditanyakan apa yang terjadi, korban menceritakan telah diperkosa kakak tiri.

Mendengar jawaban tersebut, ayah korban langsung melaporkan pelaku ke Polsek Sikakap dengan Nomor Laporan : LP/B/07/IX/2022/SPK/Polsek Sikakap/Polres Kabupaten Kepulauan Mentawai/Polda SumBar.

“Berdasarkan laporan, anggota Polsek Sikakap melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku ES. Dia saat ini ditahan dan dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” ucapnya.






Tulis Komentar