Oknum Kepala Sekolah di Kaltim Ditangkap Polisi Karena Diduga Mencabuli Siswi SMP

ilustrasi.



Kilasriau.com - Seorang oknum kepala sekolah asal Kabupaten Penajam, Kalimantan Timur, diduga mencabuli siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP). Pelaku diketahui berinisial DT (58), dan korban NA (14) 

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadil mengatakan, terungkapnya pencabulan ini berawal dari orang tua korban yang mengatahui anaknya tidak masuk sekolah pada Selasa (4/10/2022).
 
Setelah dicari, orangtuanya menemukan korban di perjalanan di Jalan Poros Palaran. 

Kepada orangtuanya korban mengakui bahwa tidak masuk sekolah dikarenakan jalan bersama seorang laki-laki yakni DT. Ia juga mengaku sudah dicabuli oleh pria tersebut.

"NA mengaku DT melakukan perbuatan cabul sebanyak 4 kali serta berhubungan badan di hotel sebanyak satu kali, di salah satu hotel di Samarinda," katanya, Senin (10/10/2022).

Tak terima dengan kejadian yang dialami anaknya, orang tua korban lantas melapor ke polisi. 

Petugas yang mendapat laporan itu langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya pelaku ditangkap di wilayah Kecamatan Kota Samarinda pada Kamis (06/10/2022).

Ia mengatakan, awal mulanya pelaku berkenalan dengan korban sekitar bulan Maret 2022 melalui aplikasi MiChat, selanjutnya pelaku dan korban saling bertukar nomor WatsApp. 

Saat itu, pelaku mengetahui bahwa korban berusia 14 tahun dan sekolah SMP kelas 3, ia lantas menjelaskan bahwa umurnya 58 tahun. 

Setelah itu, kedua intens berkomunikasi melalui WhatsApp, hingga akhirnya pelaku mengajak korban untuk bertemu dan jalan. 

Saat bertemu, kata dia, pelaku membujuk korban untuk berhubungan badan dengan diberi imbalan.

"Pelaku merayu korban dan mengatakan bahwa kita adalah suami istri, maukah melakukan hubungan suami istri dan korban dibujuk serta diberikan imbalan yang pertama Rp500.000 dan yang kedua Rp450.0000. Seluruh kejadian tersebut dilakukan karena bujukan serta rayuan oleh pelaku kepada korban dan imbalan," ujarnya.

Ia mengatakan, perbuatan cabul yang dilakukan pelaku kepada korban sebanyak empat kali dan persetubuhan dilakukan satu kali. Perbuatan cabul dilakukan di empat tempat berbeda.

"Seluruh kejadian tersebut dilakukan korban lantaran adanya bujukan, rayuan, serta imbalan dari pelaku," jelasnya.

Untuk menguatkan barang bukti tersebut, pihak kepolisan meminta kepada korban untuk melakukan visum. 
 
Dalam kasus ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yakni pakaian korban satu baju batik sekolah, rok sekolah, pakaian dalam, dan celana dalam korban.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku sudah mendekam di sel tahanan sementara di Mapolresta Samarinda. 

Atas perbuatannya, DT dikenakan Pasal 76D Juncto  Pasal 81 Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan kurungan penjara maksimal 15 tahun penjara.






Tulis Komentar