Pria di Kalbar Gadaikan Motor Mertua Demi Main Judi Berhasil Diamankan Polisi

ilustrasi.



Kilasriau.com - Polisi menangkap RM (26) di Kubu Raya, Kalimantan Barat karena menggadaikan motor milik mertua. Uang hasil gadai motor dipakai untuk main judi online (slot).

"RM sudah kami amankan dan saat ini dalam proses penyidikan," ujar Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, Iptu Teuku Rivanda Ikhsan dikutip dari laman Polresta Pontianak, Senin (10/10/2022).

RM ditangkap atas laporan mertuanya yang tak tahan dengan kelakuan menantunya itu. Dia ditangkap saat berada di rumahnya di Parit Karya Baru, Desa Kuala Dua, Sungai Raya pada Selasa (4/10/2022) siang. 

Motor yang digadaikan RM adalah Honda Beat. Motor itu digadai kepada seseorang dengan harga Rp1.750.000. 

Hasilnya dipakai RM membiayai hobinya bermain judi online slot Rp900.000. Sedangkan sisa Rp250.000 dipakai untuk membeli narkoba jenis sabu dan pakaian.

RM mengakui perbuatannya kepada sang mertua. Dia dengan santai mengatakan motornya telah digadai.

Atas perbuatannya, RM ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 363 KUHP. Dia terancam 5 tahun penjara.






Tulis Komentar