Longsor Tambang Emas Ilegal di Madina Tewaskan 2 Orang Penambang, Polisi Berhasil Tetapkan 1 Orang Tersangka
Kilasriau.com - Longsor tambang emas ilegal menewaskan dua penambang di Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara, Senin (3/10/2022). Polisi yang menyelidiki kasus tersebut telah menetapkan seorang tersangka dalam peristiwa ini.
Kapolres Madina AKBP Muhammad Reza Chairul Akbar Sidiq mengatakan, tersangka dalam kasus ini yakni pemodal sekaligus pemilik peralatan di lokasi tambang ilegal tersebut. Namun Kapolres masih belum mau mengungkap identitas tersangka.
"Iya benar sudah ada satu tersangka. Pemodal tambang yang longsor tersebut," kata Kapolres, Jumat (7/10/2022).
- AI Hancurkan Monopoli Pengetahuan Kampus, SEVIMA & Prof Rhenald Kasali Berikan Tips Perubahan bagi Kampus
- Bersama Wakil Presiden Republik Indonesia dan Para Pakar, SEVIMA Luncurkan Solusi Administrasi Kampus Berbasis AI
- Wakili Aceh, Rijalul Maula Lolos ke Grand Finalis Duta Siswa Indonesia 2026
- Capaian UHC 2025, Pemerintah Pusat Anugerahkan UHC Awards Madya kepada Kabupaten Inhil
- Polda Riau Pecat 12 Polisi 'Nakal', Kapolda: Tak Ada Toleransi untuk Narkoba
Menurutnya, penetapan status tersangka dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara atas hasil pemeriksaan saksi-saksi serta olah tempat kejadian perkara (TKP) di tambang emas yang longsor.
Diberitakan sebelumnya, sebanyak dua penambang tewas tertimbun material longsoran tanah di bekas areal PT Madinah Madani Mining (M3) di Desa Lancat, Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal (Madina). Kedua penambang yang tewas berinisial WA (25) dan ME (40).
Awalnya kedua korban bersama empat rekannya mencoba peruntungan mencari emas di lahan tersebut. Mereka mulai menggali tanah hingga berhasil membuat lubang tambang berbentuk kubangan sedalam 8 meter.
Kemudian saat kedua korban berada di dalam lubang, tiba-tiba tanah di atas longsor dan menimbun keduanya. Kedua korban pun meninggal dunia di dalam lubang tambang tersebut.


Tulis Komentar