Polisi Berhasil Tangkap Tiga Pelaku Judi Tembak Ikan di Sumut
Kilasriau.com - Tiga orang pelaku judi tembak ikan yang berada di Jalan Sei Silau, Kelurahan Binjai Serbangan, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, ditangkap polisi. Ketiga pelaku yakni berinisial SS (45), MI (35), dan CA (42).
Kapolres Asahan AKBP Roman Smaradhana Elhaj mengatakan, tiga pelaku yang ditangkap ini diduga sebagai operator. Mereka ditangkap pada Senin (3/10/2022) di lokasi kejadian.
Pengungkapan kasus judi tembak ikan ini berkat informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwa adanya aktivitas judi di Jalan Sei Silau, Kelurahan Binjai Serbangan.
- Talenta Vokasi Indonesia Raih 9 Penghargaan di WSC Shanghai 2026
- Sidak Lapas Cibinong, Aktivis Nasional Apresiasi Ketegasan Menteri Imipas Agus Andrianto
- Kepala BIN Muhammad Herindra Dilantik Jadi Ketum PB ESI, Prestasi Esports Lebih Tinggi Jadi Target
- Dua Tahun Prabowo: Antara Negara Kuat dan Pemerintahan Efektif
- Perdagangan Aceh Semester I 2026 Catat Surplus USD105,4 Juta, Ekspor Didominasi Batu Bara
"Selanjutnya personel Sat Reskrim Polres Asahan melakukan penyelidikan dan menangkap operator judi dan juga pemain judi tembak ikan," katanya.
Kata dia, dari lokasi pihaknya menyita barang bukti berupa dua unit meja judi tembak ikan, dua buah chip game, satu handphone Realme 4, dan uang tunai Rp1.650.000.
"Saat ini ketiga operator judi tersebut bersama barang bukti dibawa ke Sat Reskrim Polres Asahan untuk dilakukan proses hukum selanjutnya," pungkasnya.

Tulis Komentar