Polisi Berhasil Tangkap Tiga Pelaku Judi Tembak Ikan di Sumut
Kilasriau.com - Tiga orang pelaku judi tembak ikan yang berada di Jalan Sei Silau, Kelurahan Binjai Serbangan, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, ditangkap polisi. Ketiga pelaku yakni berinisial SS (45), MI (35), dan CA (42).
Kapolres Asahan AKBP Roman Smaradhana Elhaj mengatakan, tiga pelaku yang ditangkap ini diduga sebagai operator. Mereka ditangkap pada Senin (3/10/2022) di lokasi kejadian.
Pengungkapan kasus judi tembak ikan ini berkat informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwa adanya aktivitas judi di Jalan Sei Silau, Kelurahan Binjai Serbangan.
- Wamenaker: Investasi Harus Berdampak Nyata pada Penciptaan Lapangan Kerja Berkualitas
- Kemnaker dan Huawei Perkuat Sinergi Pengembangan SDM melalui Pendidikan Vokasi dan Industri
- Pelabuhan Lhokseumawe, Kini Memegang Peranan Strategis Sebagai Hub Energi Nasional
- Prestasi Gemilang, Puteri Keritang Tembus Paskibraka Nasional
- Paripurna Milad Inhil Ke- 61, Bupati Herman Gelorakan Semangat Memajukan Inhil hingga Lintas Generasi
"Selanjutnya personel Sat Reskrim Polres Asahan melakukan penyelidikan dan menangkap operator judi dan juga pemain judi tembak ikan," katanya.
Kata dia, dari lokasi pihaknya menyita barang bukti berupa dua unit meja judi tembak ikan, dua buah chip game, satu handphone Realme 4, dan uang tunai Rp1.650.000.
"Saat ini ketiga operator judi tersebut bersama barang bukti dibawa ke Sat Reskrim Polres Asahan untuk dilakukan proses hukum selanjutnya," pungkasnya.

Tulis Komentar