Kepergok Mencuri, Pelaku Memukul Anak Usia 11 Tahun Hingga Tewas
Kilasriau.com - Seorang remaja berusia 17 tahun berinisial MS ditangkap polisi karena menganiaya RR, anak tetangga yang berusia 11 tahun. MS tega memukul korban menggunakan balok kayu hingga tewas setelah kepergok mencuri di rumah korban.
Peristiwa ini terjadi di desa keduanya di Karang Endah, Baturaja Barat, OKU pada Sabtu (24/9/2022). Kejadian itu terungkap setelah jajaran Polres OKU menangkap terduga pelaku yang diketahui masih di bawah umur dan parahnya merupakan tetangga korban sendiri.
- Talenta Vokasi Indonesia Raih 9 Penghargaan di WSC Shanghai 2026
- Sidak Lapas Cibinong, Aktivis Nasional Apresiasi Ketegasan Menteri Imipas Agus Andrianto
- Kepala BIN Muhammad Herindra Dilantik Jadi Ketum PB ESI, Prestasi Esports Lebih Tinggi Jadi Target
- Dua Tahun Prabowo: Antara Negara Kuat dan Pemerintahan Efektif
- Perdagangan Aceh Semester I 2026 Catat Surplus USD105,4 Juta, Ekspor Didominasi Batu Bara
Kapolres OKU AKBP Danu Agus Purnomo menjelaskan, kejadian tewasnya korban bermula atas kasus pencurian oleh tersangka MS. Sebelum kejadian, MS temannya sedang berada di sebuah panglong kayu yang bersebelahan dengan rumah korban (RR). Tersangka lalu numpang buang air kecil dan melihat pintu rumah korban yang terbuka.
"Dari situlah timbul niat tersangka untuk melakukan pencurian dengan cara masuk dari pintu dapur. Di saat bersamaan keluarlah korban dan berteriak hingga pelaku panik dan melihat ada sepotong kayu dan mengambilnya seraya memukul bagian belakang korban," kata Kapolres, Selasa (27/9/2022).
Setelah dipukul, korban berusaha menyelamatkan diri sambil berteriak. Tersangka pun tambah panik dan mengejar hingga ke kamarnya. Di tempat itu, tersangka kembali memukul hingga korban tersungkur.
"Setelahnya tersangka mengambil handphone milik korban serta uang tunai senilai Rp550.000, dan ke luar kembali melalui pintu belakang rumah korban dan kabur," katanya..
Korban sempat diselamatkan dengan dibawa ke RUS Antonio Baturaja, namun korban meninggal dunia pada Senin (26/9/2022). "Atas kasus ini tersangka di jerat dengan pasal 365 ayat 3 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," kata

Tulis Komentar