Dituduh Begal, Pemuda di Sulsel Tewas Diamuk Massa Pelaku Penganiayaan Berhasil Diamankan
Kilasriau.com - Dituduh begal, seorang pemuda di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) tewas usai diamuk oleh puluhan massa di Jalan Faisal, Kecamatan Rappocini, Sabtu (17/9/2022). Korban diketahui bernama Muhammad Reza (20).
Korban tewas saat dalam perjalanan ke Rumah Sakit Faisal, Kota Makassar, Sulsel.
- Talenta Vokasi Indonesia Raih 9 Penghargaan di WSC Shanghai 2026
- Sidak Lapas Cibinong, Aktivis Nasional Apresiasi Ketegasan Menteri Imipas Agus Andrianto
- Kepala BIN Muhammad Herindra Dilantik Jadi Ketum PB ESI, Prestasi Esports Lebih Tinggi Jadi Target
- Dua Tahun Prabowo: Antara Negara Kuat dan Pemerintahan Efektif
- Perdagangan Aceh Semester I 2026 Catat Surplus USD105,4 Juta, Ekspor Didominasi Batu Bara
Kapolsek Rappocini Kompol Amrin AT mengatakan, kejadian bermula dari korban berselisih paham dengan salah satu pemuda di bawah jembatan fly over.
Kemudian, kata dia, tiba-tiba korban diteriaki begal, sehingga korban berlari menyelamatkan diri.
"Warga yang mendengar teriakan itu secara spontanitas mengejar korban. Saat tertangkap, dia langsung dimassa," katanya.
Ia menambahkan, motif dari penganiayaan ini adalah salah sasaran.
Tiga orang ditangkap
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Komang Suartana mengatakan, pihaknya yang mendapat laporan dari warga adanya korban penganiayaan oleh sekelompok massa langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan penyelidikan.
Hasilnya, dan keterangan beberapa saksi, petugas berhasil menangkap tiga orang yang diduga telah menganiaya korban hingga tewas.
"Adapun ketiga pelaku yang diamankan yakni berinisial AF, A, dan MA," katanya.
Selain mengamankan ketiga pelaku, polisi juga mengamankan satu buah batu, satu buah trafikol, dan baju pelaku. Saat ini, ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ia menyebut, tidak menutup kemungkinan akan ada pelaku lain dalam kasus tewasnya korban yang salah sasaran ini. Saat ini, polisi masih memburu para pelaku.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 338 KUHP junto 170 dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara.

Tulis Komentar