Dua Orang di Kalimantan Diduga Mengedar Narkoba Berhasil Ditangkap Polisi
Kilasriau.com - Polisi berhasil menangkap dua orang pengedar narkoba jenis sabu di Samarinda, Kalimantan Timir, berinisial RG (38), dan KN (38). Keduanya ditangkap di Jalan Pulau, Kelurahan Sei Temindung Permai, Kecamatan Sei Pinang.
Kapolsek Sungai Pinang AKP Noor Dhianto mengatakan, kedua pelaku ditangkap berkat adanya informasi dari masyarakat.
- Talenta Vokasi Indonesia Raih 9 Penghargaan di WSC Shanghai 2026
- Sidak Lapas Cibinong, Aktivis Nasional Apresiasi Ketegasan Menteri Imipas Agus Andrianto
- Kepala BIN Muhammad Herindra Dilantik Jadi Ketum PB ESI, Prestasi Esports Lebih Tinggi Jadi Target
- Dua Tahun Prabowo: Antara Negara Kuat dan Pemerintahan Efektif
- Perdagangan Aceh Semester I 2026 Catat Surplus USD105,4 Juta, Ekspor Didominasi Batu Bara
Mendapat informasi itu, polisi langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga keduanya ditangkap.
Dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti sebanyak 376 paket sabu dengan berat 162,77 gram.
Kemudian, ada sembilan amplop warna putih yang di dalamnya berisikan narkotika jenis sabu, dengan rincian delapan amplop berisikan 40 paket sabu, serta timbangan digital dan barang bukti lainnya.
"Ratusan paket sabu siap edar tersebut kami sita di rumah kontrakan dalam kuasa pelaku KN yang dibantu oleh RG," kata Noor di Samarinda, Sabtu, (9/17/2022).
Ia mengatakan bahwa kedua pelaku yang ditangkap pihaknya masuk dalam target operasi. Sebab, mereka sering melakukan transaksi narkoba.
"Kedua pelaku tersebut masuk dalam target operasi karena berdasarkan informasi yang didapat sering melakukan transaksi narkoba," ujarnya.
Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku bersama barang buktinya dibawa ke Polsek Sungai Pinang guna dilakukan pengembangan dan proses hukum lebih lanjut.
"Kedua pelaku RG dan KN dari hasil penyidikan sementara sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Undang-undang (UU) Narkotika No 35 Tahun 2009," pungkasnya.

Tulis Komentar