Dua Orang di Kalimantan Diduga Mengedar Narkoba Berhasil Ditangkap Polisi
Kilasriau.com - Polisi berhasil menangkap dua orang pengedar narkoba jenis sabu di Samarinda, Kalimantan Timir, berinisial RG (38), dan KN (38). Keduanya ditangkap di Jalan Pulau, Kelurahan Sei Temindung Permai, Kecamatan Sei Pinang.
Kapolsek Sungai Pinang AKP Noor Dhianto mengatakan, kedua pelaku ditangkap berkat adanya informasi dari masyarakat.
- Prajurit Korps Wanita TNI AL Lanal Ranai Juara II Lomba Natuna Geopark Marathon 2024
- Lolos ke Penilaian WBBM, Imigrasi Tembilahan Ikut Penguatan ZI oleh Mempan- RB dan Ombudsma
- Kasau Resmikan Tugu Pesawat Lanud RSA Bersama Danlanud RSA Natuna
- Lanud RSA Natuna Sambut Hangat Kedatangan Kasau dan Ketua Umum PIA AG
- Danlanud RSA Natuna Pimpin Sidang Pantukhir Calon Bintara TNI AU Gelombang I Tahun 2024
Mendapat informasi itu, polisi langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga keduanya ditangkap.
Dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti sebanyak 376 paket sabu dengan berat 162,77 gram.
Kemudian, ada sembilan amplop warna putih yang di dalamnya berisikan narkotika jenis sabu, dengan rincian delapan amplop berisikan 40 paket sabu, serta timbangan digital dan barang bukti lainnya.
"Ratusan paket sabu siap edar tersebut kami sita di rumah kontrakan dalam kuasa pelaku KN yang dibantu oleh RG," kata Noor di Samarinda, Sabtu, (9/17/2022).
Ia mengatakan bahwa kedua pelaku yang ditangkap pihaknya masuk dalam target operasi. Sebab, mereka sering melakukan transaksi narkoba.
"Kedua pelaku tersebut masuk dalam target operasi karena berdasarkan informasi yang didapat sering melakukan transaksi narkoba," ujarnya.
Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku bersama barang buktinya dibawa ke Polsek Sungai Pinang guna dilakukan pengembangan dan proses hukum lebih lanjut.
"Kedua pelaku RG dan KN dari hasil penyidikan sementara sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Undang-undang (UU) Narkotika No 35 Tahun 2009," pungkasnya.
Tulis Komentar