Bakar Mantan Kekasih Karena Cemburu, Pria Pecatan Polisi di Muara Berhasil di Amankan
Kilasriau.com - Andriansyah, pecatan polisi berpangkat Brigadir Polisi yang sebelumnya bertugas di Polres Lahat dituntut hukuman 20 tahun penjara oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim.
Tuntutan tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Muara Enim yang menuntut hukuman seumur hidup.
- Bea Cukai Langsa Kembali Hadir Salurkan Bantuan Dukung Percepatan Pemulihan Masyarakat Terdampak Pasca Bencana Hidrometeorologi
- AI Hancurkan Monopoli Pengetahuan Kampus, SEVIMA & Prof Rhenald Kasali Berikan Tips Perubahan bagi Kampus
- Bersama Wakil Presiden Republik Indonesia dan Para Pakar, SEVIMA Luncurkan Solusi Administrasi Kampus Berbasis AI
- Wakili Aceh, Rijalul Maula Lolos ke Grand Finalis Duta Siswa Indonesia 2026
- Capaian UHC 2025, Pemerintah Pusat Anugerahkan UHC Awards Madya kepada Kabupaten Inhil
Ketua Majelis Hakim Kejari Muara Enim, Shelli Noveriyanti mengatakan, bahwa terdakwa pecatan polisi tersebut terbukti membakar mantan kekasihnya, Diana Ningsih (24), hingga meninggal dunia akibat luka bakar yang dialami korban.
"Secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 340 KUHP, dan menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun penjara," ujar Shelli, Rabu (14/9/2022).
Majelis Hakim menilai perbuatan terdakwa dilakukan secara sadar. Meski vonis yang diberikan lebih ringan, Hakim memerintahkan JPU tetap membiarkan terdakwa meringkuk di dalam penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Menurutnya, sikap terdakwa yang kooperatif dan mengakui perbuatannya selama proses hukum dijadikan dasar pertimbangan untuk meringankan tuntutan.
"Terdakwa secara sadar dan mengetahui keberadaan korban. Lalu membeli bensin dan membawanya ke rumah kontrakan tempat korban berada," jelasnya.
Diketahui, peristiwa pembakaran terhadap Diana Ningsih dilakukan terdakwa Andriansyah, Kamis (10/3) malam, sekitar pukul 22.30 WIB lalu.
Saat kejadian, Diana yang merupakan kekasih gelap terdakwa tengah bertamu di rumah kontrakan teman korban, W, di kawasan Jalan Ade Irma Suryani, Kelurahan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim.
Diduga cemburu, Andriansyah kemudian masuk ke rumah tersebut dan langsung menyiramkan bensin ke korban. Selanjutnya, korban menyalakan korek api hingga keduanya terbakar.


Tulis Komentar