Pimpinan Yayasan Ketapang Ditahan Polisi Karena Diduga Mencabili Anak Asuhnya
Kilasriau.com - Polres Ketapang telah menahan pimpinan yayasan inisial IS (41) yang mencabuli anak asuhnya M (13). Polisi akan mendalami kemungkinan adanya korban lain.
"Dalam proses pengembangan ini kita akan terus dalami apakah masih ada korban-korban lain. Namun kami harap cukup sampai di sini," tutur Kapolres Ketapang AKBP Yani Permana dalam keterangan pers di laman Polres Ketapang, Rabu (7/9/2022).
Yani mengatakan, kasus ini ditangani Polres Ketapang bersama Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Ketapang. Pencabulan ini terungkap setelah korban ditemani KPAD Ketapang melaporkan IS ke Polres Ketapang.
- Presiden Prabowo Umumkan Serangkaian Kebijakan Perlindungan Pekerja pada May Day 2026
- Kemnaker–Transjakarta Teken MoU, Buka Akses Kerja di Sektor Transportasi
- Menaker: Pemerintah Perkuat Perlindungan Pekerja melalui Regulasi Pembatasan Alih Daya
- Diduga MBG di Tuah Madani Tak Layak, Siswa Terima Pisang Mentah, Layanan Pengaduan Bungkam
- Listrik Jakarta Berulangkali Padam, IWO: Dirut PLN Tak Kenal Budaya Mundur, Harus Dicopot dan Diperiksa!
"Saat ini yang terpenting mengondisikan dan mengembalikan psikologis anak," tuturnya.
Yani mengatakan, IS diperiksa di Polres Ketapang oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Dia tidak mengelak tuduhan pencabulan yang dilaporkan korban yang merupakan salah satu anak di panti asuhan miliknya.
Dari hasil pemeriksaan diketahui IS mencabuli korban dengan terlebih dahulu mendoktrin korban dengan dalil-dalil agama. IS juga mengancam agar korban mau menuruti perintahnya.
"Modus IS mendoktrin korban untuk melakukan persetubuhan dengan dalih hadits-hadits termasuk juga ancaman kepada korban," ujarnya.
Barang bukti yang diamankan penyidik adalah baju korban dan meja tempat IS mencabuli korban. Handphone IS juga diamankan. Menurut keterangan korban, handphone tersebut menyimpan video porno yagn dipertontonkan IS kepadanya sambil melakukan pencabulan.
"Tersangka kami jerat Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," ujarnya.

Tulis Komentar