3 Remaja Ditangkap Polisi Karena Melakukan Pencabulan Terhadap Korban Usia 14 Tahun
Kilasriau.com - Satreskrim Polres Prabumulih menangkap tiga orang remaja karena diduga melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap EP yang masih berusia 14 tahun.
Kasat Reskrim Polres Prabumulih, AKP Alita Firman mengatakan, ketiga remaja yang ditangkap tersebut yakni AZA (18), RJP (17), dan RF (16). Ketiganya diketahui merupakan warga Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih.
- Bea Cukai Langsa Kembali Hadir Salurkan Bantuan Dukung Percepatan Pemulihan Masyarakat Terdampak Pasca Bencana Hidrometeorologi
- AI Hancurkan Monopoli Pengetahuan Kampus, SEVIMA & Prof Rhenald Kasali Berikan Tips Perubahan bagi Kampus
- Bersama Wakil Presiden Republik Indonesia dan Para Pakar, SEVIMA Luncurkan Solusi Administrasi Kampus Berbasis AI
- Wakili Aceh, Rijalul Maula Lolos ke Grand Finalis Duta Siswa Indonesia 2026
- Capaian UHC 2025, Pemerintah Pusat Anugerahkan UHC Awards Madya kepada Kabupaten Inhil
Dijelaskan Kasat Reskrim, bahwa kejadian bermula saat pelaku RJP mengajak korban untuk melakukan hubungan intim, Kamis (29/8/2022) lalu, sekitar pukul 22.00 WIB di rumah pelaku AZA.
"Lalu pada keesokan harinya, pelaku RF mengajak korban melakukan hubungan intim, dilanjutkan pelaku AZA untuk melakukan hal serupa di hari setelahnya. Jadi, korban ini tidak pulang ke rumah selama empat hari," ujar Alita, Rabu (7/9/2022).
Mendapati anak gadisnya tidak pulang dalam beberapa hari, lanjut AKP Alita, orangtua korban, FI, sempat mencari keberadaan anaknya. Dan, saat korban pulang ke rumah, alangkah terkejutnya keluarga korban mendengar cerita anak gadisnya yang mengaku telah disetubuhi oleh RJP dan teman-temannya selama menghilang.
"Setelah itu orangtua korban bersama keluarganya mengamankan ketiga pelaku ke Polres Prabumulih. Ketiga pelaku diperiksa dan diamankan" jelasnya.
Selain mengamankan pelaku, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa satu stel baju daster warna putih, 1 bra warna merah, dan 1 celana dalam warna ungu.
"Ketiga pelaku tersebut saat ini sedang disidik oleh Satreskrim Polres Prabumulih. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 UU nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana kurungan minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," jelasnya.


Tulis Komentar