Seorang IRT Palangkaraya Diamankan Polisi Karena Menjual 1,3 Ton Sianida Ilegal
Kilasriau.com - Seorang ibu rumah tangga (IRT) di
Palangkaraya, Kalimantan Tengah, ditangkap polisi karena menjual bahan kimia jenis sodium sianida tanpa izin. Polisi menyita 1,3 ton sianida sebagai bahan campuran untuk pemisahan emas yang akan dijual ke penambang liar di daerah Murung Raya.
Petugas Subdit IV Ditreskrimsus Polda Kalteng mengamankan ibu rumah tangga berinisial SD (25) di rumahnya, Jalan Temanggung Tilung II, Kelurahan Menteng, Palangkaraya.
- Paripurna Milad Inhil Ke- 61, Bupati Herman Gelorakan Semangat Memajukan Inhil hingga Lintas Generasi
- DPRD Inhil Gelar Paripurna Istimewa Milad ke-61, Iwan Taruna: "Syukuri Anugerah, Bangkitkan Marwah"
- Jangan Sampai PLN Seperti BGN, Presiden Terlambat Menindak Kelakuan Darmawan Prasodjo
- ILC Adopsi Standar Internasional untuk Pekerja Platform, Menaker: Pelindungan dan Inovasi Harus Berjalan Bersama
- Sampaikan Pesan Presiden Prabowo, Menaker Serahkan Instrumen Asli Ratifikasi Konvensi ILO 188 kepada Dirjen ILO
Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Eko Saputro mengatakan, pengungkapan ini sebagai upaya untuk memotong jalur distribusi sianida serta meberantas maraknya penambang liar di Kalimantan.
Sementara Dirrekrimsus Kombes pol Kaswandi Irawan mengungkapkan, kasus ini berawal dari informasi ada pengiriman sianida dari luar daerah Palangkaraya dalam jumlah besar. "Kita terjunkan tim untuk menyelidiki dan akhirnya berhasil mengungkapnya," katanya, Rabu (31/8/2022).
Sebelumnya, tersangka juga telah mendistribusikan sianida. Pengiriman ini yang ketiga kalinya, sehingga total yang didistribusikan secara ilegal sebanyak 1,7 ton lebih. "Umumnya pendistribusian dilakukan di Kabupaten Murung Raya dengan harga tinggi," tambahnya.

Tulis Komentar