Oknum Wakil Kepala Sekolah SMK Bukittinggi Ditangkap Polisi, Karena Diduga Mencabuli Anak Laki Laki
Kilasriau.com - Polisi menangkap oknum wakil kepala sekolah (wakepsek) salah satu SMK di Kota Bukittiinggi, Sumatera Barat. Pelaku berinisial IF (38) diduga mencabuli anak laki-laki dari teman seprofesinya.
Kapolres Bukittinggi AKBP Wahyuni Sri Lestari mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan laporan keluarga korban.
- Presiden Prabowo Umumkan Serangkaian Kebijakan Perlindungan Pekerja pada May Day 2026
- Kemnaker–Transjakarta Teken MoU, Buka Akses Kerja di Sektor Transportasi
- Menaker: Pemerintah Perkuat Perlindungan Pekerja melalui Regulasi Pembatasan Alih Daya
- Diduga MBG di Tuah Madani Tak Layak, Siswa Terima Pisang Mentah, Layanan Pengaduan Bungkam
- Listrik Jakarta Berulangkali Padam, IWO: Dirut PLN Tak Kenal Budaya Mundur, Harus Dicopot dan Diperiksa!
"Pelaku ini menjabat sebagai wakil kepala sekolah di salah satu SMKN Bukittinggi. Korban anak laki-laki usia di bawah umur yang juga anak dari rekan pelaku, sesama pengajar di sekolah itu," ujar Kapolres, Sabtu (27/8/2022).
Menurutnya, laporan ini diterima polisi pertengahan Agustus yakni LP Nomor/B/205/VIII/2022/SPKT/Polres Bukittinggi tanggal 15 Agustus 2022.
Hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya setelah diinterogasi polisi. Bahkan dia menyebut sudah melakukan aksinya sejak 2018.
"Keterangan pelaku, aksi itu pertama kali pada 2018 dan diakui sudah tiga kali melakukannya di ruangan berbeda di SMKN tersebut," katanya.
Kapolres mengatakan, aksi pencabulan pertama kali dilakukan di ruangan gambar dan seterusnya terjadi di ruang waka kurikulum.
Kaur Bin Ops (KBO) Sat Reskrim Polres Bukittinggi Iptu Herwin mengatakan, modus pelaku yakni dengan meminjamkan HP-nya kepada korban untuk bermain game. Ketika itulah dia menjalankan aksinya setelah mengunci ruangan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 ayat 2 jo Pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

Tulis Komentar