Pemuda Papua Ini Ditangkap Polisi Karena Membunuh Wanita Yang Kenal Di Aplikasi MiChat
Kilasriau.com - Pemuda 19 tahun berinisial NR membunuh gadis di kamar salah satu hotel di Gurabesi, Kecamatan Jayapura Utara, Kota Jayapura, Papua. Korban merupakan teman kencannya yang bertemu melalui aplikasi MiChat.
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Victor D Mackbon mengatakan, pelaku ditangkap tim Resmob Numbay Polresta Jayapura Kota di kediamannya, daerah seputaran APO Bukit Barisan, Jayapura Utara. Dia membunuh MM (18) dengan senjata tajam jenis pisau.
- Bea Cukai Langsa Kembali Hadir Salurkan Bantuan Dukung Percepatan Pemulihan Masyarakat Terdampak Pasca Bencana Hidrometeorologi
- AI Hancurkan Monopoli Pengetahuan Kampus, SEVIMA & Prof Rhenald Kasali Berikan Tips Perubahan bagi Kampus
- Bersama Wakil Presiden Republik Indonesia dan Para Pakar, SEVIMA Luncurkan Solusi Administrasi Kampus Berbasis AI
- Wakili Aceh, Rijalul Maula Lolos ke Grand Finalis Duta Siswa Indonesia 2026
- Capaian UHC 2025, Pemerintah Pusat Anugerahkan UHC Awards Madya kepada Kabupaten Inhil
"Pelaku kami tangkap kurang dari 1×24 jam usai kejadian," ujarnya didampingi Wakapolresta AKBP Supraptono dan Kasat Reskrim AKP Handry M Bawiling, Rabu (24/8/2022).
Kapolresta menjelaskan, kronologi pembunuhan berawal ketika pelaku dan korban berkomunikasi untuk melakukan hubungan badan dengan menggunakan aplikasi MiChat. Keduanya akhirnya sepakat untuk bertemu di TKP salah satu hotel.
Baubau Ditemukan Tewas di Dapur
“Korban meminta tarif Rp700.000 dan terjadi tawar menawar sehingga mereka sepakat dengan harga Rp500.000. Saat di kamar hotel, korban meminta bayaran terlebih dahulu,” katanya.
Ternyata pelaku hanya memiliki uang Rp100.000 dan sudah membawa pisau untuk melakukan pengancaman terhadap korban. Ketika itu korban menolak karena pelaku hanya membawa uang Rp100.000. Pelaku tetap memaksa untuk berhubungan badan sehingga korban berteriak meminta tolong.
“Pelaku yang dalam keadaan mabuk ganja langsung panik dan menikam korban menggunakan pisau sebanyak tujuh tusukan. Setelah itu pelaku kabur meninggalkan lokasi kejadian,” ucapnya.
Atas perbuatannya, pelaku telah mendekam di balik jeruji besi Mapolresta Jayapura Kota. Dia terancam hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun karena disangkakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa.
“Motif pembunuhan karena pelaku tidak mampu membayar korban untuk hubungan seksual hingga terjadi penganiayaan yang mengakibatkan kematian korban,” tuturnya.


Tulis Komentar