Kapolres Inhil Lakukan Kunjungan ke Kantor Pengadilan Negeri Tembilahan
KILASRIAU.com - Melanjutkan silaturahmi dan perkenalan diri ke instansi di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) AKBP Norhayat SIK kali ini melakukan kunjungan ke Kantor Pengadilan Negeri (PN) Tembilahan di Jalan HM Yamin, Senin (25/7/2022).
Kapolres yang didampingi Kasat Intelkam AKP Aang Kusmawan dan Kasat Reskrim AKP Amru Abdullah diterima oleh Ketua PN Tembilahan Hera Polosia Destiny SH MH, di ruang kerjanya.
Kunjungan itu dalam rangka menjalin hubungan silaturahmi dan sebagai bentuk sinergi antara institusi Polri dengan PN Tembilahan, sekaligus menjalin kerjasama yang baik agar terwujudnya penegakan hukum yang optimal.
- Bupati Inhil Atensi Seluruh OPD Lakukan Pendataan Aset Tanah untuk Pembangunan Gerai Koperasi Merah Putih
- Pemkab Inhil Dorong Peningkatan SDM Kesehatan Melalui Pendidikan Berkelanjutan Bidan
- Tabung Harmoni Hijau Polda Riau Jadi Proyek Percontohan Integrasi SPPG
- Pemkab Inhil Teken Kerja Sama dengan Politeknik Statistika STIS untuk Penguatan SDM Statistik
- Warga Pekanbaru Berterima Kasih SPPG Polda Riau Kerja Lokal
Kepala PN Tembilahan, Hera mengucapkan terima kasih banyak atas kunjungan yang dilakukan Kapolres bersama jajaran.
AKBP Norhayat mengatakan kunjungan kerja ini sebagai bagian memperkenalkan diri sekaligus menjalin silaturahmi dan sinergi dalam penanganan perkara hukum di Inhil.
”Semoga dengan silaturahmi yang kami lakukan ini Polres Inhil dan Pengadilan Negeri Tembilahan dapat semakin bersinergi dengan baik dalam menjalankan fungsi penegakan hukum sehingga mewujudkan Inhil yang aman dan kondusif,” ujar AKBP Norhayat.
Selain itu Kapolres Inhil AKBP Norhayat juga menerima silaturahmi Plt Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tembilahan, Irwanto SE MM bersama staf di ruang kerjanya.
"Alhamdulillah kami juga menerima silaturahmi pak Irwanto selaku Plt Kepala Kantor Imigrasi Tembilahan, tadi sore. Kami selalu terbuka untuk siapa saja bersilaturahmi dan mungkin juga diskusi terkait dengan kewenangan kami selaku penegak hukum," tutupnya.

Tulis Komentar