Akibat Terlilit Hutang, Seorang Perempuan Tega Menjual Keponakan Yang Masih Bayi Dengan Harga Rp 30jt
Kilasriau.com - Seorang perempuan berinisial Aam tega menjual keponakan sendiri yang masih bayi usia 8 bulan dengan harga Rp30 juta.
Kasus ini terungkap berdasarkan informasi masyarakat yang diterima oleh Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Dalam proses penyelidikan, polisi kemudian berpura-pura sebagai pembeli untuk menyelidiki kebenaran informasi tersebut.
- Ketua IWO Riau Puji Gerak Cepat Kapolda dan Kasat Reskrim Ungkap Kasus Rumbai
- Sindikat Narkoba Lintas Negara Dibekuk di Meranti, Polda Riau Sita 27 Kg Sabu
- Polisi Lakukan Pulbaket Dugaan Bullying Siswi SD di Kemuning, Hasil Sementara Tidak Ditemukan Peristiwa Perundungan
- Polsek Pulau Burung Ungkap Kasus Sabu, Seorang Perempuan Diamankan dalam Ops Antik Lancang Kuning 2026
- Polsek Kemuning Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu, Satu Tersangka Diamankan
"Melakukan undercover buy dengan menjadi pembeli bayi kemudian berkomunikasi dan membuat janji dengan penjual bayi," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis Aryana dalam keterangannya, Jumat (22/7).
Dalam komunikasi tersebut, tersangka Aam sepakat untuk membawa bayi berjenis kelamin perempuan itu ke Hotel D di daerah Pademangan, Jakarta Utara. Kepolisian pun menindaklanjuti kesepakatan tersebut dengan datang ke lokasi dan melakukan penangkapan terhadap tersangka yang merupakan seorang ibu rumah tangga itu.
"Saat dilakukan penangkapan didapati tersangka Aam sedang melakukan transaksi untuk menyerahkan anak korban tersebut kepada pembeli," ucap Putu.
Terlilit Utang
Putu mengungkapkan bayi yang dijual oleh tersangka itu merupakan keponakannya, hasil perkawinan dari K dan S. Tersangka, kata Putu, sengaja meminta S untuk menjual anaknya demi melunasi utang.
"Aam menyuruh dan meminta bayi saudari S untuk dijual agar dapat melunasi utang yang ditanggung S sebesar Rp11 juta dan apabila tidak dilunasi hutang tersebut maka akan diusir dari kontrakan rumah milik tersangka dan mengancam akan melaporkan kepada polisi," tutur Putu.
Atas perbuatannya, tersangka Aam dijerat Pasal 76F Jo 83 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp300 juta.

Tulis Komentar