Akibat Terlilit Hutang, Seorang Perempuan Tega Menjual Keponakan Yang Masih Bayi Dengan Harga Rp 30jt
Kilasriau.com - Seorang perempuan berinisial Aam tega menjual keponakan sendiri yang masih bayi usia 8 bulan dengan harga Rp30 juta.
Kasus ini terungkap berdasarkan informasi masyarakat yang diterima oleh Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Dalam proses penyelidikan, polisi kemudian berpura-pura sebagai pembeli untuk menyelidiki kebenaran informasi tersebut.
- Polsek Kempas Tangkap Pelaku Pengeroyokan dan Pembacokan di Sungai Gantang, Satu DPO Masih Diburu
- Sinergi Bea Cukai Aceh dan Aparat Penegak Hukum Ungkap Ladang Ganja Seluas 2 Hektare di Aceh Utara
- Tim Gabungan TNI Amankan Dua Truk Bermuatan Kayu Gelondongan Diduga Hasil Illegal Logging di Dairi
- ASN Terduga Penganiaya Jurnalis tvOne di Tapsel Jadi Tersangka, Tidak Ditahan Karena Istri Perwira Polisi?
- Respon cepat Polsek Kateman atas pengaduan masyarakat lewat medsos facebook tentang dugaan Penyalahgunaan Narkotika di Ruko Salon WN Kel. Tagaraja Kec. Kateman
"Melakukan undercover buy dengan menjadi pembeli bayi kemudian berkomunikasi dan membuat janji dengan penjual bayi," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis Aryana dalam keterangannya, Jumat (22/7).
Dalam komunikasi tersebut, tersangka Aam sepakat untuk membawa bayi berjenis kelamin perempuan itu ke Hotel D di daerah Pademangan, Jakarta Utara. Kepolisian pun menindaklanjuti kesepakatan tersebut dengan datang ke lokasi dan melakukan penangkapan terhadap tersangka yang merupakan seorang ibu rumah tangga itu.
"Saat dilakukan penangkapan didapati tersangka Aam sedang melakukan transaksi untuk menyerahkan anak korban tersebut kepada pembeli," ucap Putu.
Terlilit Utang
Putu mengungkapkan bayi yang dijual oleh tersangka itu merupakan keponakannya, hasil perkawinan dari K dan S. Tersangka, kata Putu, sengaja meminta S untuk menjual anaknya demi melunasi utang.
"Aam menyuruh dan meminta bayi saudari S untuk dijual agar dapat melunasi utang yang ditanggung S sebesar Rp11 juta dan apabila tidak dilunasi hutang tersebut maka akan diusir dari kontrakan rumah milik tersangka dan mengancam akan melaporkan kepada polisi," tutur Putu.
Atas perbuatannya, tersangka Aam dijerat Pasal 76F Jo 83 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp300 juta.

Tulis Komentar