Dua Pelaku Penyiksaan Bocah Kini Berhasil Diamankan Polresta Denpasar
Kilasriau.com - Pasangan Dwi Novita Putri (33) dan Yohanes Paulus Putra (38) akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Denpasar. Keduanya menyiksa dan membuang bocah bernama Ni Ketut Sumiasih (4) atau Naya.
"Dari hasil gelar perkara, penyidik menetapkan kedua pelaku sebagai tersangka," kata Kasi Humas Polresta Denpasar, Iptu Ketut Sukadi, Jumat (22/7/2022).
- Polsek Kempas Tangkap Pelaku Pengeroyokan dan Pembacokan di Sungai Gantang, Satu DPO Masih Diburu
- Sinergi Bea Cukai Aceh dan Aparat Penegak Hukum Ungkap Ladang Ganja Seluas 2 Hektare di Aceh Utara
- Tim Gabungan TNI Amankan Dua Truk Bermuatan Kayu Gelondongan Diduga Hasil Illegal Logging di Dairi
- ASN Terduga Penganiaya Jurnalis tvOne di Tapsel Jadi Tersangka, Tidak Ditahan Karena Istri Perwira Polisi?
- Respon cepat Polsek Kateman atas pengaduan masyarakat lewat medsos facebook tentang dugaan Penyalahgunaan Narkotika di Ruko Salon WN Kel. Tagaraja Kec. Kateman
Naya adalah anak kandung Novita. Dia ditemukan menangis di depan toko, Jalan Bedugul Denpasar, pada Selasa (19/7/2022). Saat ditemukan, bocah perempuan itu kondisinya menyedihkan. Ada luka lebam di sejumlah tubuhnya dan paha kaki kanannya patah.
Sukadi menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, terungkap kedua tersangka menyiksa Naya Selasa (19/7/2022) sekitar pukul 00.30 WITA.
"Awalnya, Yohanes membangunkan Naya untuk pipis agar tidak ngompol. Namun Naya tidak mau bangun. Yohanes marah dan menampar pipi Naya. Dia lalu menyeret Naya ke kamar mandi. Kepala Naya lalu ditenggelamkan ke ember hingga Naya menangis," sambungnya.
Setelah itu, Naya kembali diseret ke tempat tidur dan dibanting di atas kasur. Yohanes lalu menyuruh Naya berlari mengelilingi kamar. Usai itu, Naya disuruh pushup dan berdiri setengah jongkok sampai lemas.
"Yohanes lalu menjambak rambut, menggigit payudara dan memukul perut korban. Puncaknya, Naya disuruh melipat kaki kanan dan kiri ke belakang punggung, sehingga paha kanannya patah," bebernya.
Melihat itu, Novita hanya diam saja dan menontonnya. Pagi harinya, Yohanes dan Novita membawa anaknya ke Jalan Bedugul dan ditinggalkan di depan toko, hingga akhirnya ditemukan warga.
"Kedua tersangka dijerat Pasal 76C Jo Pasal 80 dan Pasal 76B Jo Pasal 77B UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya lima tahun penjara," tukasnya.

Tulis Komentar