Bea Cukai Musnahkan Barang Bukti dan Hibah 3 Unit Speedboat 40pk

KILASRIAU.com - Bupati Indragiri Hilir H. M. Wardan menghadiri pemusnahan barang bukti yang diwakili oleh Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Drs. H. Masdar, MM, menghadiri pelaksanaan pemusnahan barang bukti untuk tahun 2022 di Halaman Kantor Bea Cukai Indragiri Hilir Jl. Jenderal Sudirman Tembilahan, Rabu (13/7/2022) pagi.

Kepala Bea Cukai (nama) mengatakan bahwa Indragiri Hilir merupakan salah satu wilayah yang potensial akan lalu lintas masuk keluarnya barang.

Rincian barang ilegal yang dimusnahkan ini 9.388.952 batang rokok, 8.725 gram tembakau iris, miras sebanyak 456 kaleng dan 54 botol.

"Pada tahun 2017-2022, KPPBC TMP C Tembilahan telah melaksanakan 399 kali penindakan terhadap barang impor yang tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan di bidang Kepabeanan dan Cukai.

Setiap barang kiriman dari luar negeri ini dikategorikan barang larangan dan pembatasan (lartas) yang tidak terselesaikan kewajiban kepabeanannya.

Sementara itu Bupati Inhil dalam sambutannya yang dibacakan oleh Staf Ahli Bupati mengatakan, sangat mengapresiasi kinerja dari kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Tembilahan yang selama ini terus aktif melakukan kegiatan-kegiatan baik pelayanan dengan memberikan fasilitas Kepabeanan dan Cukai serta pengawasan dengan melakukan operasi lapangan seperti Patroli Laut.

"Oleh karena itu, kami juga mengajak kepada semua pihak baik aparat penegak hukum dan instansi terkait. Maupun segenap komponen masyarakat Kabupaten Indragiri Hilir untuk bersinergi dan bekerja sama dalam mengawasi peredaran barang-barang yang ilegal berbahaya.

Turut hadir dalam kesempatan tersebut unsur Forkopimda, Kepala Bea Cukai, Kepala Kesbangpol, serta Kepala Desa Penerima Hibah Speedboat.






Tulis Komentar