3 Bandar Sabu Ditangkap Polisi Disebuah Pondok Atas Bukit
Kilasriau.com - Tiga bandar sabu asal Bangka Tengah, ditangkap polisi di sebuah pondok kebun di atas bukit, tepatnya, Jalan A Desa Lubuk Pabrik, Desa Lubuk, Bangka Tengah. Kasat Narkoba Polres Bateng, Iptu Windaris mengatakan, ketiganya dibekuk Tim Satuan Reskrim Narkoba Polres Bangka Tengah (Bateng), pada Kamis 30 Juni 2022).
Dijelaskan dia, penangkapan ketiganya berdasarkan hasil pengembangan polisi. Awalnya, petugas menciduk dua orang laki-laki bernama Tegar dan Resta, di sebuah pondok kebun Jalan A Desa Lubuk Pabrik, Lubuk Besar. "Setelah dilakukan penggeledahan badan, tim berhasil menemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu, dibungkus menggunakan plastik bening dan tisu," jelasnya
- Polsek Kempas Tangkap Pelaku Pengeroyokan dan Pembacokan di Sungai Gantang, Satu DPO Masih Diburu
- Sinergi Bea Cukai Aceh dan Aparat Penegak Hukum Ungkap Ladang Ganja Seluas 2 Hektare di Aceh Utara
- Tim Gabungan TNI Amankan Dua Truk Bermuatan Kayu Gelondongan Diduga Hasil Illegal Logging di Dairi
- ASN Terduga Penganiaya Jurnalis tvOne di Tapsel Jadi Tersangka, Tidak Ditahan Karena Istri Perwira Polisi?
- Respon cepat Polsek Kateman atas pengaduan masyarakat lewat medsos facebook tentang dugaan Penyalahgunaan Narkotika di Ruko Salon WN Kel. Tagaraja Kec. Kateman
Berdasarkan keterangan pelaku Tegar, barang bukti tersebut akan dijual kembali oleh Resta di wilayah Kecamatan Lubuk Besar. Setelah dilakukan pengembangan terhadap Deby, pelaku mengaku perbuatannya.
"Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, dua paket sabu dibungkus plastik bening, 3 unit handphone, satu buah tisu berwarna putih, satu buah plastik bening kosong, dan uang tunai Rp5,3 juta. Akibat perbuatannya, ketua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Tulis Komentar