3 Bandar Sabu Ditangkap Polisi Disebuah Pondok Atas Bukit
Kilasriau.com - Tiga bandar sabu asal Bangka Tengah, ditangkap polisi di sebuah pondok kebun di atas bukit, tepatnya, Jalan A Desa Lubuk Pabrik, Desa Lubuk, Bangka Tengah. Kasat Narkoba Polres Bateng, Iptu Windaris mengatakan, ketiganya dibekuk Tim Satuan Reskrim Narkoba Polres Bangka Tengah (Bateng), pada Kamis 30 Juni 2022).
Dijelaskan dia, penangkapan ketiganya berdasarkan hasil pengembangan polisi. Awalnya, petugas menciduk dua orang laki-laki bernama Tegar dan Resta, di sebuah pondok kebun Jalan A Desa Lubuk Pabrik, Lubuk Besar. "Setelah dilakukan penggeledahan badan, tim berhasil menemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu, dibungkus menggunakan plastik bening dan tisu," jelasnya
- Heboh Dugaan Pungli, Dinkes Inhil Klarifikasi Sistem Piket di Puskesmas Sungai Iliran
- Polres Inhil Ungkap Kasus Narkotika, Sita 29,5 Gram Sabu di Kecamatan Kempas
- Satresnarkoba Polres Inhil Ungkap Kasus Peredaran Sabu, Amankan 60 Gram Barang Bukti
- Polres Inhil Tangani Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Rp160 Juta, Satu Tersangka Ditetapkan DPO
- BNNP Aceh Bersama Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh Musnahkan Hampir 60 Kilogram Sabu Hasil Pengungkapan Peredaran Narkotika
Berdasarkan keterangan pelaku Tegar, barang bukti tersebut akan dijual kembali oleh Resta di wilayah Kecamatan Lubuk Besar. Setelah dilakukan pengembangan terhadap Deby, pelaku mengaku perbuatannya.
"Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, dua paket sabu dibungkus plastik bening, 3 unit handphone, satu buah tisu berwarna putih, satu buah plastik bening kosong, dan uang tunai Rp5,3 juta. Akibat perbuatannya, ketua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.


Tulis Komentar