Seorang Kakek Diamankan Polisi Akibat Menyimpan Dan Bertransaksi Narkoba Jenis Sabu

 

Kilasriau.com - Akibat menyimpan dan bertransaksi Narkoba jenis Shabu, Kakek berinisial HH (62) warga Jalan Lintas Duri - Dumai, Kilometer 17 Desa Sebangar, Kecamatan Bathin Solapan, Bengkalis, terpaksa berurusan dengan Polisi dan terpaksa menghuni penjara Polres Bengkalis, Ahad (19/6/22).

Selain pelaku HH, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti (BB) antaranya 82 bungkus plastik pack berisi Shabu seberat 20.43 gram, 1 unit Hand phone (HP) Android merk Samsung warna hitam dengan no sim +6281213185xxx,1 Unit timbangan, sebungkus plastik pack kosong dan uang tunai sebanyak Rp.1 juta.

Kapolres Bengkalis, AKBP Indra Wijatmiko melalui Kasat Narkoba, Iptu Tony Armando membenarkan penangkapan seorang kakek di Bathin Solapan itu. Berawal dari resahnya masyarakat disekitar Jalan Lintas Duri - Dumai, Kilometer 17, Desa Sebangar akan ulah pelaku yang acap kali mengedarkan narkoba jenis Shabu itu, Polisi melakukan penyelidikan pada Ahad (19/6/22) sekira pukul 10.00 WIB dan dirasa telah tepat, sekira pukul 14.00 WIB, petugas melakukan penggerebekan akan pelaku dirumahnya.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan dan menyita sejumlah BB tersebut. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui jika perannya sebagai bandar dan mendapatkan barang haram itu dari seseorang berinisial E dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Pelaku dan BB sudah kita amankan di Polres Bengkalis guna dilakukan proses lanjutan,"terang Kasat.






Tulis Komentar