Diskopukm Inhil Laksanakan Penyuluhan Keamanan Pangan Bagi Pelaku Usaha Mikro
KILASRIAU.com - Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Diskopukm) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) melaksanakan kegiatan penyuluhan Keamanan Pangan Bagi Pelaku Usaha Mikro Tahun 2022 di salah satu Hotel Tembilahan, Rabu (22/06/22).
Dalam pelaksanaan penyuluhan Keamanan Pangan Bagi Pelaku Usaha Mikro tersebut diketahui ada sekitar 30 orang peserta pelaku Usaha Kecil Menengah dari 20 Kecamatan se kabupaten Inhil yang mengikuti program pelatihan pengolahan produk pangan yang aman, bersih dan memiliki izin bersertifikasi dalam produksi olahan ini.
Kepala Dinas Koperasi Ir. H Illyanto, MT melalui Ahli Muda Pengawas Koperasi, Aldi Kusnandar mengatakan tujuan penyuluhan adalah mengedukasi pelaku UMKM mengurus seluruh perizinan.
- PT Korindo Komplit Karbon Siap Tampung Pinang Petani Inhil Mulai 9 Maret 2026
- Pemkab Inhil Gelar Ramadan Fair UMKM 2026, Dimeriahkan Berbagai Lomba dan Doorprize Menarik
- Bupati dan Ketua IWAPI Inhil Resmikan Outlet Oleh-Oleh UMKM, Perkuat Akses Pasar serta Ekonomi Lokal
- LSM Desak Aparat Tegakkan Hukum, Klaim Sepihak Dinilai Abaikan Putusan MA
- Udang Nenek, Potensi Emas Pesisir Inhil Dukung Visi Ekonomi Daerah
"Melalui penyuluhan ini kami mengedukasi para pelaku UMKM agar mengurus seluruh perizinan PIRT dan perizinan lainnya dan perizinan ini akan terus dipermudah sehingga pelaku UMKM terus maju dan berkelas," kata Aldi.
Kemudian Ahli Muda Pengawas Koperasi, Aldi Kusnandar ini berharap pelaku UMKM benar-benar memahami keamanan produk-produk yang akan dijual.
"Kita berharap seluruh pelaku usaha mikro ini benar-benar bisa memahami keamanan produk yang mereka hasilkan memang layak jual gitu jadi izinnya ada sampai nanti kepada tahap pengurusan, sehingga apa yang disampaikan narasumber dapat direalisasikan," harapnya.
Sementara itu, salah satu narasumber yaitu dari Dinkes Inhil, Uswatul Fauzi, S.Km, M. Kes memaparkan bahwasanya, terkait tentang penyuluhan keamanan ini harus dilalui oleh pelaku-pelaku usaha dalam mendapatkan izin usaha dalam rumah tangga pangan.
"Untuk pelaku-pelaku usaha harus mengikuti kegiatan ini, karna bersipat wajib kalau tidak memiliki sertifikat penyuluhan keamanan pangan maka tidak bisa mengurus izin industri rumah tangga pangan," paparnya
Lebih lanjut dikatakan, Uswatul untuk tata cara pengolahan pangan yang baik adalah apa apa saja yang harus diperhatikan oleh pelaku usaha pangan untuk menghasilkan pangan yang baik, yang aman di konsumsi oleh masyarakat.
"sebab dengan cara pengolahan yang baik ini nantinya masyarakat aman dari segi kehalalan dan kesehatanya itu yang kita harapkan," ucapnya
Terakhir, Uswatul Fauzi menambahkan "Persyaratan perizinannya yang pertama adalah memiliki sertifikat dan bagaimana bentuk bangunannya, bahan baku yang digunakan dan ktpnya serta izin usahanya itu semua akan di atur oleh badan perizinan,"


Tulis Komentar