Polres Inhil Laksanakan Vicon Pencapaian BTPKLWN
KILASRIAU.com - Polres Indragiri Hilir (Inhil) melaksanakan kegiatan Vicon hasil pencapaian Bantuan Tunai Pedagang Kaki Lima, Warung dan Nelayan (BTPKLWN) yang telah disalurkan, serta laporan vaksinasi serentak dalam Rangka Hari Bhayangkari tahun 2022.
Kegiatan dipimpin Asops Kapolri melalui Vicon, Selasa (31/5/2022), di Ruang Tribrata Polres Inhil. Kegiatan dihadiri Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan, Kabag Ops Kompol Rizki Hidayat, Kbo Binmas Iptu Trisno dan Ps. Kasi keu Bripka Zulham Efendi.
"Hari ini kami melaporkan hasil pencapaian penyaluran BTPKLWN kepada pimpinan di pusat melalui Vicon. Untuk Kabupaten Inhil sendiri Alhamdulillah penyalurannya 100 persen," kata Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan, usai Vicon.
- Inhil Usulkan 350 KK Penerima Bedah Rumah, Sekda Optimistis Seluruhnya Diakomodasi Pemerintah Pusat
- Sekda Inhil Hadiri Upacara Hari Bhayangkara ke-80, Tegaskan Sinergi Pemkab dan Polri untuk Masyarakat
- Hadiri Hari Bhayangkara ke-80, Dandim 0314/Inhil Serahkan Tumpeng kepada Kapolres
- Polres Indragiri Hilir Gelar Upacara Hari Bhayangkara ke-80, Teguhkan Komitmen "80 Tahun Mengabdi, Polri untuk Masyarakat"
- Perang Melawan Narkoba Berbuah Apresiasi, GRANAT Inhil Anugerahi Kapolres dan Kasat Res Narkoba
Target yang telah ditetapkan sebagai penerima BTPKLW dari Polres Inhil sebanyak 7.000 dengan total 2,1 milyar.
"Nominal bantuan yang disalurkan tersebut sebesar 300 ribu per orang, tanpa adanya potongan sepeser pun. Juga penyaluran dana BTPKLW telah sesuai dengan Aplikasi Puskeu Presisi dan telah di upload kedalam aplikasi, jadi dengan sistem ini memudahkan penyaluran bantuan sosial yang dipertanggungjawabkan kepada kami,” jelasnya.
Kapolres juga menjelaskan, bahwa sesuai dengan arahan Presiden Jokowi untuk bantuan ini harus segera disalurkan dan tuntas sebelum lebaran Idul Fitri 1443 H.
“Diharapkan bantuan ini bisa dimanfaatkan oleh penerima, sehingga bisa meningkatkan kesejahteraan dari pedagang,” harap AKBP Dian.
Untuk diketahui bantuan tersebut merupakan bentuk dukungan bagi pelaku usaha, khususnya sektor usaha mikro di tengah pandemi Covid. Bantuan ini secara spesifik menyasar PKL dan warung yang berada di kabupaten sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 27 dan Nomor 28 Tahun 2021 serta belum mendapatkan bantuan melalui skema Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM).
"Selain sebagai kompensasi atas kerugian ekonomi akibat pandemi, namun juga diharapkan menjadi sinyal untuk menggerakkan kembali ekonomi masyarakat di tingkat bawah,” ujarnya.

Tulis Komentar