Pengarahan Presiden RI Dalam Rangka Evaluasi P3DN Pada Barang/Jasa
KILASRIAU.com - Bupati Inhil Drs. HM. Wardan MP Mengikuti Acara Arahan Presiden RI Dalam Rangka Evaluasi Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) pada barang/Jasa, Secara Virtual yang bertempat di Ruangan Multimedia Diskominfo Pers komplek kantor Bupati Inhil, selasa (24/05/2022) sore.
Dalam kesempatan itu, Presiden Joko Widodo memberikan pengarahan dan evaluasi terhadap aksi afirmasi peningkatan pembelian dan pemanfaatan produk dalam negeri dalam rangka Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (Gernas BBI).
Joko Widodo juga menginstruksikan beberapa hal kepada seluruh jajaran yang disebutkan dalam Inpres, dan sejumlah instruksi juga disampaikan kepada Kepala LKPP.
- Bupati Herman Pimpin Evaluasi Kabupaten Kota Sehat 2026, Targetkan Inhil Raih Predikat KKS
- Kemnaker Perkuat Kompetensi Tenaga Kerja di Medan Sesuai Kebutuhan Industri
- Kapolres Inhu Pimpin Serah Terima Jabatan Kasat Lantas, Ini Penggantinya
- Upacara Hari Juang Polri Tahun 2026 Berlangsung Khidmat, Kapolres Inhu Jadi Irup
- Polres Inhil Gelar Upacara Hari Juang Polri 2026, Teguhkan Semangat Pengabdian dan Nilai Perjuangan
Selanjutnya, kepada para Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Presiden Joko Widodo juga menginstruksikan untuk menambahkan layanan pendaftaran bagi pelaku usaha sebagai penyedia barang/jasa pemerintah (SPSE dan SiKAP) pada mal pelayanan publik daerah, termasuk layanan konsultasi pendaftaran sebagai merchant pada Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE); mendorong percepatan produk dalam negeri dan/atau produk usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi pada masing-masing daerah untuk tayang dalam Katalog Lokal atau Toko Daring; serta memerintahkan organisasi perangkat daerah (OPD) untuk belanja produk dalam negeri melalui Katalog Lokal atau Toko Daring.
Pendanaan untuk percepatan peningkatan penggunaan produk dalam negeri dan produk usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi dalam rangka menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Turut mendampingi Bupati, Kepala Inspektorat, Kadis Perindag, Kadis PUPR, kepala Bapenda, dan Sekretaris Perindag.**

Tulis Komentar