Terkait Dukungan Terhadap Salah Satu Capres
Tak Satupun Kepala Daerah Nongol di Kantor Bawaslu Riau Hari Ini
PEKANBARU, KILASRIAU.com - Pemanggilan kepala daerah di Riau pada sesi kedua, Kamis (18/10/2018) juga tidak ada yang memenuhi undangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Riau. Sebelumnya, pada sesi pertama pada Rabu kemarin, lima kepala daerah juga mangkir.
Hal ini dibenarkan Ketua Bawaslu Provinsi Riau Rusidi Rusdan. Ia mengatakan hingga sore tadi dari 6 orang kepala daerah yang dipanggil hari ini, 3 orang kepala daerah sudah mengkonfirmasi ketidakhadiran dan meminta reschedule (penjadwalan ulang).
"Yang jelas sampai sekarang 3 kepala daerah meminta reschedule. Yakni Bupati Rohil, Walikota Dumai dan Bupati Kuansing, sisanya belum ada konfirmasi. Tampaknya hari ini tak ada yang datang," kata Rusidi.
- Bawaslu Inhil Serahkan Laporan Layanan Informasi publik Bawaslu Kabupaten Indragiri Hilir 2023 kepada Komisi Informasi Provinsi Provinsi Riau
- Bawaslu Inhil Ikut Sukseskan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Umum 2024
- Jelang Pemilu 2024, Bawaslu Inhil Keluarkan Surat Himbauan Kepada KPU Terkait Larangan Membawa HP ke Bilik Suara
- Masuk Masa Tenang Bawaslu Inhil Secara Serentak di 20 Kecamatan Lakukan Penertiban APK
- Bawaslu Inhil Gelar Siaga Pengawasan Masa Tenang dan Persiapan Penertiban Alat Peraga Kampanye
Rusidi menjelaskan, ia memaklumi kesibukan para kepala daerah, dan selanjutnya pihaknya akan berkomunikasi intensif dengan para kepala daerah untuk menanyakan perihal waktu yang bisa dipenuhi.
"Karena sangat dibutuhkan keterangan yang sebenarnya, terutama tentang inisiatif niat dan lain-lain. Itu yang harus kita dapatkan betul dari mereka," cakapnya lagi.
Lebih lanjut, ia mengatakan pada Jumat besok, Bupati Rokan Hulu yang sebelumnya dijadwalkan diperiksa pada hari Rabu kemarin akan dimintai keterangan pada jam 09.00 WIB.
"Jadi kemungkinan sisanya pada hari Senin atau Selasa kita jadwalkan ulang pemanggilan pada kepala daerah. Sesuai Perbawaslu nomor 7 tahun 2018 tentang penanganan pelanggaran kita diberi kewenangan dua kali pemanggilan. Kalau tidak hadir juga kita lanjutkan ke proses selanjutnya yakni meminta pendapat ahli tentang Tata Negara dan konsultasi dengan Ombusdman, apakah ada kesalahan dalam prosedur administrasi negara dalam mengatasnamakan bupati/walikota tersebut," tukasnya.
Tulis Komentar