KPU Lapor Dana Kampanye Parpol ke DPR, Dana Terbesar adalah PSI

KPU serahkan SK penetapan Capres dan Wapres ke Polri. ©2018

JAKARTA, KILASRIAU.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) melaporkan jumlah dana kampanye partai politik untuk Pemilu 2019. Laporan itu disampaikan Ketua KPU Arief Budiman dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR, Selasa (16/10).

Arief mengungkap beberapa nominal dana kampanye sementara partai politik peserta Pemilu 2019. Dimulai dari PDI Perjuangan, kata dia telah melapokan sebesar Rp 101,8 miliar.

Disusul Partai Gerindra RP 71,8 miliar. Kemudian Golkar Rp 110 juta, Demokrat Rp 299,8 juta dilanjut NasDem Rp 505 juta.

Lalu PKS melaporkan dana kampanye sebesar Rp 12 miliar, PKB Rp 1,3 miliar. PPP Rp 410 juta, dan PAN Rp 50 juta.

"PBB Rp 16 miliar, PKPI Rp 255 juta dan PAN Rp 50 juta," kata Arief di depan anggota Komisi II DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, jakarta, Selasa (16/10) kemarin.

Partai-partai pendatang baru juga turut melaporkan tambahan dana kampanyenya. Mulai dari Perindo hingga PSI.

"Perindo Rp 510 juta dan PSI Rp 185 miliar," ucapnya.

Sebelumnya, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari mengingatkan bahwa seluruh peserta pemilu 2019 harus menyerahkan laporan awal dana kampanye kepada KPU sebelum tanggal 23 September 2018. Peserta pemilu yang dimaksud adalah pasangan calon presiden-wakil presiden dan partai politik yang ikut serta dalam pemilu legislatif 2019 di semua tingkatan.

Hasyim menjelaskan, ada 3 jenis laporan dana kampanye, yang pertama laporan awal dana kampanye, yang kedua adalah laporan sumbangan dana kampanye, dan yang ketiga adalah laporan akhir dana kampanye.

"Meliputi laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye, yang harus dilaporkan ke kpu h+1 setelah berakhirnya masa kampanye (14 april 2019) laporan akhir akhir dana kampanye, berupa penerimaan dan pengeluaran harus sudah dilaporkan kepada KPU," katanya.

 






Tulis Komentar