Targetkan Lindungi Pekerja Sampai ke Desa, BPJS Ketenagakerjaan Rengat Gelar Rapat Evaluasi Bersama Dinas PMD Inhu

KILASRIAU.com  - Untuk meningkatkan optimalisasi pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menggelar Rapat Evaluasi Bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Indragiri Hulu.

Kegiatan yang digelar di Kantor Dinas PMD ini turut dihadiri Kepala Dinas PMD, Roma Doris beserta jajarannya dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Rengat, Rulli Jaya Santika beserta jajarannya, senin 11/04/2022.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Rengat, Rulli Jaya Santika mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk membahas evaluasi perlindungan jaminan sosial bagi seluruh perangkat desa yang sudah dan yang belum terdaftar di Kabupaten Indragiri Hulu serta rencana perlindungan bagi seluruh organisasi dan badan usaha milik desa di Kabupaten Indragiri Hulu.

Rulli mengatakan, dari 178 desa yang ada di Kabupaten Indragiri Hulu sebanyak 161 desa telah mendaftarkan perangkat desanya kedalam program jaminan sosial ketenagakerjaan, namun masih terdapat 17 desa lagi yang belum mendaftarkan perangkat desanya, sejumlah organisasi desa seperti Badan Pemusyawaratan Desa (BPD), RT/RW, dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) juga belum terdaftar dan terlindungi program perlindungan jaminan sosial ketenagakrjaan.

BPJS Ketenagakerjaan merupakan badan hukum pemerintah yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden RI untuk memberikan perlindungan bagi tenaga kerja dalam menghadapi risiko sosial ekonomi tertentu akibat hubungan kerja. Adapun dasar dari kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan merupakan amanat dari undang-undang nomor 40 tahun 2004 tentang sistem jaminan sosial nasional, kemudian undang-undang nomor 24 tahun 2011 tentang badan penyelenggara jaminan sosial, serta baru-baru ini presiden mengeluarkan INPRES nomor 02 tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, jelas Rulli.

Dikatakannya, untuk mewujudkan perlindungan jaminan sosial sebgaimana yang diamanatkan undang-undang, terkhusus untuk Seluruh Perangkat Desa, BPD, RT/RW serta BUMDES di Kabupaten Indragiri Hulu, BPJS Ketenagakerjaan Rengat perlu bersinergi dengan Dinas PMD agar program ini berjalan dengan baik.

Sementara itu Kepala Dinas PMD, Roma Doris, mengatakan akan mendukung BPJS Ketenagakerjaan sebagai perpanjangan tangan dari amanat undang-undang untuk penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan khususnya pada perangkat desa, BPD, RT/RW serta BUMDES di wilayah Kabupaten Indragiri Hulu.

Sebagai bentuk dukungan, dirinya akan menginstruksikan kepada seluruh desa BPD, RT/RW serta BUMDES di wilayahnya untuk mendaftarkan perangkat, badan usaha, dan tenagakerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. (**)






Tulis Komentar