Wamen Pertanian Serahkan Santunan JKM kepada Ahli Waris Petani di Kota Pekanbaru

KILASRIAU.com - 4.257 petani yang ada di Kota Pekanbaru mendapatkan perlindungan dua program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau BPJamsostek, yaitu jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM).

 

Jumat (1/4/2022), Wakil Menteri (Wamen) Pertanian RI, Harvick Hasnul Qolbi menyerahkan santunan jaminan kematian kepada ahli waris salah seorang petani yang meninggal.

 

Santunan sebesar Rp42 juta ini diterima Walliza, ahli waris Sugiono. Penyerahan santunan ini diberikan Wamen Pertanian di areal pertanian kelompok tani Belibis Makmur Arhanudse 13/YBP.

 

Selain penyerahan santunan, Harvick juga melakukan panen perdana palawija dan menanam porang di areal kebun kelompok tani.

 

Wamentan juga mengapresiasi Pemko Pekanbaru, BP Jamsostek dan RS Syafira yang sudah mau melindungi jaminan sosial petani.

 

Sementara itu, Kepala Cabang BP Jamsostek Pekanbaru, Kota Uus Supriyadi menjelaskan, sebanyak 3.257 petani di Pekanbaru mendapatkan bantuan iuran kepesertaan dari Pemko Pekanbaru melalui APBD. 

 

"Kemudian 1.000 petani lainnya dibantu pembayaran iuran peserta dari RS Syafira," kata Uus.

 

Uus menjelaskan, pihaknya juga akan membina para peserta agar dapat memahami manfaat dari layanan serta program jaminan yang diberikan badan kepada para peserta. Sehingga dengan pemahaman itu diharapkan peserta dapat secara mandiri melanjutkan pembayaran iuran setelah habisnya masa program bantuan iuran dilaksanakan.

 

"Misalnya yang mendapatkan bantuan iuran 6 bulan, setelah itu bisa melanjutkan pembayaran iurannya secara mandiri. Sebagai peserta nantinya petani akan mendapatkan pengobatan sampai sembuh bila mengalami kecelakaan," terangnya.

 

Kemudian apabila mengalami kecelakaan hingga meninggal dunia, atau meninggal dunia bukan akibat kecelakaan nantinya ahli waris akan mendapatkan santunan. Serta anak-anak petani juga bakal mendapatkan beasiswa pendidikan mulai di tingkat TK sampai perguruan tinggi, untuk maksimal dua anak dari peserta.

 

"Seperti Sugiono baru menjadi peserta BP Jamsostek sepekan lalu, saat meninggal, keluarga (ahli waris) mendapat santunan sebesar Rp42 juta. Dana ini bisa dipergunakan keluarga untuk usaha/membantu perekonomian keluarga," tukas Uus.***






Tulis Komentar