Sengketa Lahan KUD Langgeng Dengan PT CRS Belum Kunjung Kelar

TELUK KUANTAN - Sengketa kebun sawit milik Anggota KUD Langgeng dengan pihak PT Citra Riau Sarana (CRS) yang sampai saat ini belum juga mendapat titik terang. Hingga Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) akhirnya menggelar rapat mediasi terkait hal tersebut pada Rabu (08/12/2021), namun hal itupun ditunda.


Sebab, yang berwenang mengambil kebijakan di PT. Citra Riau Sarana itu sendiri berhalangan untuk mengikuti rapat mediasi yang sudah diagendakan sebagaimana terjadwal pada Rabu (08/12/2021) pukul 14.00 WIB di Ruang Multimedia Kantor Bupati Kuansing, Riau.

Ketika ditanyakan pewarta KilasRiau.com kepada Kepala Dinas Koperasi Perdagangan UKM dan Perindustrian (Diskopdagrin) Kuansing, Drs. Azhar, MM yang dipercayakan oleh Plt Bupati Kuansing Drs. H Suhardiman Amby, Ak.,MM selaku Ketua Penyelesaian Permasalahan KUD Langgeng dengan PT. Citra Riau Sarana terkait hal tersebut, beliau membenarkan pada Rabu (08/12/2021) sore di Teluk Kuantan.

"Rapat mediasi antara PT. Citra Riau Sarana dengan KUD Langgeng bukan ditunda, tetap dilaksanakan dan rapat dipimpin langsung oleh Plt Bupati Suhardiman Amby, tapi karna pengambilan kebijakan dari pihak PT. Citra Riau Sarana tidak bisa hadir, disebabkan keluarga beliau (istri) nya meninggal dunia, sehingga rapat tidak membuahkan keputusan final,” begitu kata Azhar Kadis Kopdagrin menerangkan.



Sambung Azhar mengatakan, untuk waktu pelaksanaan rapat mediasi kedua belah pihak, KUD Langgeng dan PT. Citra Riau Sarana, selanjutnya akan diagendakan kembali selambat-lambatnya dalam satu minggu ke depan.

“Insya Allah, paling lama satu minggu, kita akan kembali laksanakan rapat pemanggilan untuk memediasi kedua belah pihak, yakni KUD Langgeng dengan PT. Citra Riau Sarana,” demikian ujar Azhar.

"Maka rapat akan dilanjutkan paling lambat satu minggu kedepan," Imbuh Azhar.

Di lain sisi dan kesempatan, salah seorang anggota KUD Langgeng sangat berharap hal ini bisa dilaksanakan segera, sehingga semuanya ada kejelasan dan menemukan titik terang. Sebab, para petani sawit yang lahannya dijadikan sebagai kebun plasma oleh PT. Citra Riau Sarana, masih menunggu kepastian sertifikat tanah yang merupakan hak milik mereka, yang diduga hingga saat ini tidak jelas keberadaannya.



“Tuntutan kami tidak neko-neko, kami hanya minta kepastian surat sertifikat tanah lahan kebun sawit kami tersebut, dan kembalikan luasan lahan kami sesuai surat sertifikat sebagaimana pada awalnya,” begitu pintanya.

Ketua KUD Langgeng H. Muklisin, S.Pd melalui Sekretarisnya, Aam Herbi, SH.,MH menegaskan, bahwa tuntutan para petani yang merupakan anggota KUD Langgeng, tidak lain dan tidak bukan, hanya minta hak mereka dikembalikan.



“Kita para petani tidak akan macam-macam, hanya menuntut luasan tanah yang kami punya sesuai dengan perjanjian pada awalnya, dan tidak mengurangi panjang maupun lebar dari tanah tersebut,” kata Aam tegas.

“Berhubung rapat mediasinya tertunda, ya kita maklumi dan berharap permasalahan yang ada agar bisa diselesaikan segera, jangan berlarut-larut sehingga status surat tanah kami tidak tau dimana dan sejauh mananya,” demikian Aam Herbi menyampaikan.

Anggota KUD Langgeng, para petani sawit yang saat ini lahannya dijadikan sebagai kebun plasma oleh PT. Citra Riau Sarana, meminta kepastian perusahaan terkait sertifikat tanah yang merupakan hak milik mereka, yang diduga hingga saat ini tidak ada kejelasan.**
 






Tulis Komentar