Dipakai Perusuh, Rompi Anti peluru Bertuliskan 'Polisi' Dijual Bebas

Foto: Kadiv Humas Polri Irjen M Iqbal (kanan). (Adhi Indra-detikcom)

KILASRIAU.com - Polisi membeberkan beberapa temuan baru terkait kerusuhan 22 Mei 2019. Polisi menyebut pelaku kerusuhan yang berhasil dibekuk, memiliki rompi antipeluru. Namun, ternyata rompi antipeluru ini memang dijual secara bebas. 

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Muhammad Iqbal mengatakan selain memiliki senjata api, para perusuh juga memiliki rompi anti peluru. Rompi anti peluru itu juga bertuliskan 'polisi'. 

Iqbal juga menunjukkan rompi tersebut ke depan media. Rompi itu berwarna hitam dengan tulisan 'POLISI' berkelir putih. Iqbal menjelaskan, rompi ini juga dimaksudkan pelaku untuk memfitnah polisi. 
"Ini tersangka juga memiliki rompi antipeluru, rompi antipelurunya bertuliskan polisi," kata Iqbal kepada wartawan di Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (27/5/2019).


Sekilas Tentang Rompi Antipeluru

Dalam tulisan berjudul "Pembuatan Rompi Antipeluru Menggunakan Bahasa Dasar Serat Poliester" dari jurnal Balai Besar Tekstil, dijelaskan rompi antipeluru adalah pakaian pelindung berupa rompi yang digunakan oleh militer, kepolisian atau pun sipil (eksekutif VIP). Biasanya rompi ini terbuat dari bahan serat aromatik polyamides atau aramid yang dikenal dengan nama dagang Kevlar, Twaron, dan sebagainya.

Rompi antipeluru ini sendiri dikelompokkan berdasarkan kekuatannya saat menahan peluru dari berbagai jenis senapan. Di Amerika Serikat, standar rompi antipeluru ditentukan oleh National Institute of Justice (NU) yang menekankan pada daya kerjanya. Standar tersebut juga dipakai oleh beberapa negara lainnya seperti China dan Korea Selatan. Lantas, kekuatan rompi anti peluru ini juga dibagi ke dalam beberapa kelompok level berdasarkan kekuatan ketahanannya. Dari yang paling rendah level I hingga level IV yang paling tinggi.
 

Apakah Antipeluru Dijual Secara Bebas? 

detikcom mencoba mencari informasi terkait akses penjualan rompi anti peluru ini. Ternyata, rompi anti peluru ini dijual secara bebas di beberapa situs penjualan online. Harganya pun beragam, dari mulai harga Rp 900 ribu hingga Rp 6 juta. Bahkan, ada rompi antipeluru yang juga punya label bertuliskan 'polisi'.

Selain itu, berdasarkan pantauan pada salah satu akun penjual, mereka menjual rompi antipeluru seberat 11 kg yang diklaim mampu menahan peluru jenis kaliber 5,56 (standar NATO) sampai dengan kaliber 7,62 AK47.






Tulis Komentar