Galeri Foto

Bupati Inhil Bersama DPMD Buka Pelaksanaan Sosialisasi LAD Dengan 30 Kades Se-Inhil

KILASRIAU.com - Bupati Kabupaten Indragiri Hilir Drs. H. M. Wardan MP yang diwakili oleh Staf Ahli Bupati Inhil Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Drs.H.Masdar MH, membuka secaa resmi sosialisasi lembaga adat desa dalam rangka percepatan pembentukan lembaga adat desa di Kabupaten Indragiri Hilir, Senin (28/03/22) 

Pembukaan Sosialisasi ditandai dengan pemasangan tanda peserta oleh Staf Ahli Bupati.

Bupati Inhil diwakili Masdar menyampaikan Peraturan Bupati Inhil nomor 74 tahun 2020 LAD merupakan lembaga menyelenggarakan fungsi adat istiadat dan menjadi susunan asli desa yang tumbuh dan berkembang atas prakarsa masyarakat desa.

LAD dibentuk pemerintah desa dan masyarakat dengan memenuhi persyaratan yang di atur pancasila dan UUD 1945 dimana menjaga serta mengembangkan nilai adat istiadat

"Atas nama pemerintah Kabupaten Inhil, saya menyambut baik atas di selenggarakannya kegiatan sosialisasi LAD untuk percepatan pembentukan LAD se-Kabupaten Indragiri Hilir tahun 2022 ini" ungkap Bupati.

Diakhir sambutannya Bupati berpesan kepada para peserta untuk dapat mengikuti setiap materi yang disampaikan oleh narasumber pada sosialisasi ini dengan baik dan seksama

Pelaksanaan ini dihadiri Sekretaris DPMD Inhil Ketua Majelis LAMR Disdukpencapil Riau 30 kepala desa dan Leader serta Faskab Program DMIJ Plus Terintegrasi