Terima Sosialisasi PTOPKD dari DPMD Inhil, DMIJ Plus Terintegrasi: Ini Bagian Pembinaan dan Pengelolaan Keuangan Desa
KILASRIAU.com - Puluhan peserta yang merupakan perwakilan dari 14 Desa di wilayah Kecamatan Pulau Burung, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) telah menerima Petunjuk Teknis Pengelolaan Keuangan Desa ( PTOPKD), yang merupakan kolaborasi antara Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) dan Peraturan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Permendes-PDTT) Republik Indonesia (RI) di Aula Kantor Camat Pulau Burung
Sebelum acara dilaksanakan penyerahan secara simbolis oleh Desa Pulau Burung dan Desa Teluk Nibung kemudian dilanjutkan pembukaan Sosialisasi PTOPKD oleh Camat Pulau Burung yang diwakili Sekretaris Camat Sugito Spd
Sekcam Sugito mengucapkan terima kasih kepada DPMD Inhil dan narasumber yang memberikan materi PTOPKD yang mana peserta dapat menginplementasikan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
Sosisialisasi ini juga memberikan kemudahan bagi desa di wilayah Kecamatan Pulau Burung untuk menyesuaikan kegiatan pada Permendes-PDTT Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022.
"Dengan begitu dapat memberikan pembinaan dan pengawasan terhadap desa di wilayah Kabupaten Indragiri Hilir khususnya Kecamatan Pulau Burung," ujarnya.
Pendamping Kecamatan Pulau Burung bisa menjelaskan pengimplementasian Permendagri nomor 20 tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
Melalui sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolan keuangan desa di wilayah Kabupaten Inhil
"Menambah pengetahuan Pemerintah Desa terhadap pengelolaan keuangan desa, sehingga dapat mempermudah desa dalam melakukan pengelolaan keuangan desa secara baik dan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan," kata Junaidi

