Pemkab Inhil Apresiasi Langkah Bea Cukai Tembilahan Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp4,6 Miliar
Kilasriau.com – Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir mengapresiasi langkah tegas Kantor Bea Cukai Tembilahan dalam melakukan pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) eks hasil penindakan kepabeanan dan cukai periode Semester I Tahun 2026.
Kegiatan ini dinilai sebagai bentuk nyata komitmen penegakan hukum sekaligus perlindungan terhadap masyarakat dari peredaran barang ilegal.
Apresiasi tersebut disampaikan Bupati Indragiri Hilir melalui perwakilannya saat menghadiri kegiatan pemusnahan yang dilaksanakan di Kantor Bea Cukai Tembilahan, Rabu (24/6/2026). Dalam sambutan Bupati yang dibacakan oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praj
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir, kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Bea Cukai Tembilahan atas konsistensi dan langkah tegas dalam penindakan terhadap peredaran barang ilegal. Upaya ini penting untuk memberikan efek jera ke
Sementara itu, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Tembilahan, Eko Budi Setiawan, menegaskan bahwa kegiatan pemusnahan tersebut bukan sekadar agenda seremonial, melainkan bagian dari upaya menjaga kepatuhan huk
Ia menambahkan, rokok ilegal masih menjadi tantangan utama dalam pengawasan kepabeanan dan cukai di wilayah kerja Bea Cukai Tembilahan. “Rokok ilegal masih menjadi tantangan kita bersama. Ditambah miras oplosan, tekstil, dan kosmetik ilegal, semua ini wa
Adapun total nilai barang yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp4,6 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp2,46 miliar. Barang yang dimusnahkan didominasi sekitar 3 juta batang rokok ilegal berbagai merek dan sekitar 1.100 liter minuman menga
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Ketua DPRD Kabupaten Indragiri Hilir, Kapolres Inhil, Dandim 0314/Inhil, perwakilan aparat penegak hukum di wilayah Kabupaten Indragiri Hulu dan Kabupaten Kuantan Singingi, BPOM, unsur Forkopimda, serta tamu undan
