Galeri Foto

Paripurna, DPRD Terima Tiga Ranperda dari Pemkab Rohul

KILASRIAU.COM - DEWAN Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) menerima tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rohul di ruang rapat paripurna DPRD Rohul, Selasa

(31/1/2023).

Ketua DPRD Kabupaten Rohul, Novliwanda Ade Putra ST memimpin rapat paripurna penyampaian tiga Ranperda yang dihadiri Bupati Rohul, H Sukiman diwakili Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Rohul, Zaki SSTP MSi, anggota DPRD Rohul, Setwan DPRD Rohul serta Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Rohul.

Sekdakab Rohul, Zaki SSTP MSi mengatakan, melalui rapat paripurna ini perkenankan dirinya mewakili Bupati Rohul, H Sukiman menyampaikan tiga Ranperda ke lembaga DPRD yang terhormat untuk dapat dilakukan pembahasan dan selanjutnya disetujui menjadi Peraturan Daerah (Perda).

"Ranperda tersebut, pertama Ranperda tentang perubahan atas Perda Nomor 3 tahun 2016 tentang Desa, meliputi penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa dan pemberdayaan masyarakat desa," ujar Zaki.

Hal ini, lanjutnya, mengakomodir aspirasi dan kebutuhan masyarakat sebagai bentuk proses demokratisasi di tingkat desa. Dimana Perda Nomor 3 tahun 2016 tentang desa terdiri dari 14 Bab dan 233 Pasal, dinilai belum dapat sepenuhnya mewadahi segala kepentingan masyarakat desa dan dipandang belum dapat menampung kebutuhan dan perkembangan yang terjadi saat ini.

Terbitnya peraturan-peraturan yang lebih tinggi perlu disesuaikan dengan Perda yang baru mengatur tentang desa. Ranperda tentang perubahan atas Perda nomor 3 tahun 2016 tentang desa, yakni mengatur mengenai penataan desa, dan pengaturan kewenangan desa.

"Merevitalisasi ekosistem di perkotaan dengan mengelola ruang terbuka hijau, salah satu alternatif pemecahan yang dapat dilakukan adalah melalui pengembangan dan pengelolaan hutan kota," ulasnya.

Untuk mendukung upaya tersebut, sambung Zaki, diperlukan kebijakan dan peraturan daerah yang mendukung dan aplikatif. Kebijakan pengembangan hutan kota yang mengatur tentang pengelolaan hutan kota meliputi penunjukan, pembangunan, penetapan, pengelolaan, pengawasan, peran serta masyarakat dan pembiayaan.

"Selanjutnya ketiga Ranperda ini diharapkan dibahas lebih mendalam oleh dewan yang terhormat bersama perangkat daerah, sehingga bisa disetujui bersama menjadi Perda," harapnya.

Selepas menyampaikan tiga Ranperda di rapat paripurna, Sekdakab Rohul, M Zaki menyerahkan dokumen tiga Ranperda yang diterima Ketua DPRD Rohul, Novliwanda Ade Putra ST didampingi Wakil Ketua DPRD Rohul, Nono Patria Pratama SE, Hardi Chandra dan Andrizal.(galeri foto)