Untuk Mempermudah Masyarakat Mengurus Administrasi Kependudukan, Disdukpencapil Inhil Rilis Aplikasi Terbaru
KILASRIAU.com - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukpencapil) kabupaten Indragiri Hilir, merilis aplikasi terbaru, 'Dukcapil Inhil' yang bisa didownload di Google play store.
Kadis Disdukpencapil Inhil, Mizwar Efendi melalui Sekretaris Disdukpencapil Inhil Nursal Sulaiman menjelaskan dirilisnya aplikasi tersebut guna untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus administrasi kependudukan dan aplikasi terbaru ini lebih lengkap dari aplikasi yang dirilis sebelumnya.
"Kalau aplikasi yang lama belum tampil di playstore, sedangkan yang baru diluncurkan ini sudah bisa didownload melalui google play store, dan tingkat keamanannya cukup bagus," ujarnya saat dikonfirmasi melalui via WhatsApp, Rabu (16/6/21).
- Kapolda Riau Warning Keras Anggota: Terlibat Narkoba Tak Ada Ampun, Pengguna hingga Pengedar Ditindak Tegas
- Wamenaker Tekankan Keterampilan Digital dan Pelindungan Hak Insan Pers di Era AI
- Kemnaker Fasilitasi Pelatihan dan Sertifikasi Profesi bagi 100 Anggota PAPRI
- Wamenaker Ajak Generasi Muda Perkuat Kompetensi Hadapi Perubahan Dunia Kerja
- Kemnaker Siapkan BLK Jadi Pusat Pelatihan, Kewirausahaan, dan Produktivitas
Mantan Kabag Humas Inhil itu mengatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan perbaikan perbaikan dalam urusan pelayanan baik itu secara otomatis (melalui aplikasi) maupun secara langsung.
"Dalam aplikasi tersebut menunya lebih lengkap dari yang lama, karena disini juga ada dimuat petunjuk persyaratan, dan pengaduan, ini akan terus kita sempurnakan, agar masyarakat lebih mudah untuk melakukan admistrasi kependudukan," ujar mantan Camat Gaung.
Mantan Camat Mandah ini mengatakan, Disdukpencapil Inhil saat ini memberikan 2 opsi untuk kemudahan dalam mengurus administrasi kependudukan (Adminduk).
"Capil Inhil memberikan 2 opsi kemudahan pelayanan dalam mengurus administrasi kependudukan, pertama bisa melalui program Nasi Uduk, dan yang ke 2 bisa melalui aplikasi," pungkasnya. (*)

Tulis Komentar