Kejari Kuansing Periksa Anggota DPRD, Terkait Dugaan Uang Ketok Palu APBD Tahun Anggaran 2017

TELUK KUANTAN, KilasRiau.com - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuantan Singingi (Kuansing) Hadiman, S.H.,M.H selaku Ketua Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) mendalami dugaan kasus uang ketok palu APBD Kuansing 2017, yang merupakan pengembangan kasus 6 Kegiatan Setda Kuansing 2017, pada Senin (14/06/2021).

Dalam hal ini pihak Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi memeriksa tiga orang anggota DPRD periode 2014-2019, yakni inisial AC, JA dan WN. Yang mana ketiganya langsung diperiksa jaksa penyidik untuk menambah bukti adanya dugaan kasus yang sangat merugikan negara.

Kepada KilasRiau.com, Senin (14/06/2021) malam, Hadiman, S.H.,M.H mengatakan, jika pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap 3 orang anggota DPRD ini, maka pihaknya juga akan memeriksa lagi 3 orang anggota DPRD lainnya, mereka adalah inisial RE, M dan SF, yang akan diperiksa Selasa (15/06/2021), pada pukul 10:00 WIB.

''Tiga dari enam anggota dewan yang kita jadwalkan pemeriksaannya sudah menjalani pemeriksaan. Jadi tinggal tiga lagi, langsung kita jadwalkan pada pukul 10 pagi besok,'' ujar Hadiman yang merupakan Kajari terbaik ke-3 se Indonesia dan terbaik 1 se Riau ini.

Hadiman juga mengatakan, bahwa dirinya selaku Kepala Kejaksaan langsung ikut turun tangan dalam pemeriksaan para anggota dewan ini, beliau mengaku telah memeriksa mantan dewan yang bernama AC, Sedangkan JA diperiksa oleh Jaksa Abrinaldi Anwar dan WN diperiksa oleh Jaksa Danang.

"Ya, saya langsung turun tangan untuk lakukan pemeriksaan ini, tadi saya sudah periksa AC. Untuk JA diperiksa oleh jaksa Abrinaldi, sedangkan jaksa Danang memeriksa WN." ungkap Hadiman sang Kajari hebat ini mengakui.

Menurut Hadiman, ketiga anggota dewan ini datang memenuhi panggilan Jaksa Penyidik pada pukul 10.00 WIB dan langsung diperiksa. Mereka diberikan 20 pertanyaan oleh jaksa penyidik seputar dugaan adanya uang ketok Palu dari dana rutin Sekretariat Daerah Kabupaten (setdakab) tahun anggaran 2017 lalu.
Pemeriksaan terhadap ketiganya berakhir pada pukul 14.00 WIB.

"Mereka datang sekira pukul 10:00 WIB untuk penuhi panggilan jaksa, dan langsung diperiksa.
Mereka dilontarkan dengan 20 pertanyaan, seputar kasus yang disinyalir adanya dugaan uang ketok palu dari dana rutin setdakab 2017. Mereka diperiksa hingga pukul 14.00 WIB," kata Hadiman memberikan penjelasan.

Ditegaskan Hadiman, bahwa pihaknya tidak main-main dalam melakukan pengembangan kasus ini. Sebab dalam hasil fakta persidangan kasus 6 kegiatan Setda 2017 di PN Pekanbaru beberapa waktu lalu, bahwa dua mantan Dewan bernama M, menerima uang sebesar Rp. 500 juta dan RA menerima uang sebesar Rp 150 Juta. Bahkan didalam data dokumen Surat Tanda Setoran (STS) pengembalian kerugian negara untuk kasus, ada nama keduanya.

''Ada dua nama M dalam STS tersebut. Pertama, STS sebesar Rp 300 juta, kedua sebesar Rp.200.000.000., dengan uraian pengembalian pengesahan APBD murni 2017. Ketiga, STS sebesar Rp 2,5 juta dengan uraian setoran pengembalian rutin sekretariat daerah tahun 2017. Sedangkan nama RA hanya disebutkan dua kali dalam STS tersebut. Yakni STS sebesar Rp 130 juta dan STS sebesar Rp.20 juta, dengan uraian Pengembalian pengesahan APBD perubahan 2017. Kok kenapa bisa beda judul pengembaliannya, itu juga yang menjadi salah satu kejanggalannya,'' ungkap Hadiman. 
Selain itu dalam fakta persidangan ada lagi aliran dana yang diiberikan VA melalui R untuk Ketua DPRD tahun 2017 sebesar Rp.90 juta.

Hadiman juga menyampaikan bahwa, dengan demikian pihaknya mengatensikan pengusutan pengembangan kasus ini secara seksama. Dan jika ada yang terbukti menerima aliran dana tersebut, pihaknya langsung menetapkan tersangka terhadap anggota dewan yang menerima uang tersebut.

''Langsung kita tetapkan tersangka jika terbukti menerima uang. Kita usut terus kasus ini, Semuanya kita periksa. Percuma juga kalau dewan yang kita panggil ini berusaha berkilah. Nanti pasti juga akan ketemu dan siap-siaplah jadi tersangka,'' demikian kata Hadiman menegaskan.**






Tulis Komentar