Kapolri Listyo Sigit Akan Selektif Terapkan UU ITE
KILASRIAU.com, Jakarta -- Seiring dengan pemerintah yang membuka ruang kritik dan saran, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan selektif dalam penerapan UU Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.
Langkah ini dilakukan untuk menghindari adanya upaya saling lapor menggunkan pasal-pasal yang dianggap karet dalam UU tersebut serta anggapan kriminalisasi menggunakan UU ITE.
"Dalam rangka untuk menjaga agar penggunaan pasal-pasal yang dianggap pasal karet di dalam UU ITE yang ini tentunya berpotensi untuk kemudian digunakan untuk melaporkan atau saling melapor, atau lebih dikenal dengan istilah mengkriminalisasikan dengan UU ITE ini bisa ditekan dan dikendalikan," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit usai Rapim TNI-Polri di Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Senin (15/2/2021).
- Aktivis Muda Riau Desak Polri Tangkap Herry Pras Usai Tuding UAS dan UAH 'Setan Bisu'
- Kaum Milenial dan Gen Z Tidak Boleh Lagi Hanya Jadi Pelengkap Derita di Dunia POLITIK
- BPC KKSS dan PC IPSS Reteh Gelar Doa Selamat Sekretariat Baru Serta Pengajian Kajian Ilmu Agama
- Dialog bersama KNPI, ORMAS dan OKP, Bupati Inhil Ajak Sukseskan Program Pembangunan
- Belum 24 Jam Sertijab, Ketua PW-IWO Riau Tantang Kasatresnarkoba Inhil Sikat Bandar hingga ke Akar
Mantan Kapolda Banten ini menegaskan, pihaknya akan lebih mengedepan edukasi, persuasi dengan langkah-langkah yang bersifat restorative justice. Dengan begitu, kata Sigit, penggunaan ruang siber dan digital bisa berjalan dengan baik, namun ia memberi catatan, dalam bermedia sosial harus tetap mematuhi aturan serta etika yang berlaku.
"Undang-undang ITE juga menjadi catatan untuk kedepan betul-betul kita bisa laksanakan penegakan hukum secara selektif dengan mengedepankan edukasi, mengedepankan sifat persuasi dan kemudian kita upayakan untuk langkah-langkah yang bersifat restorative justice," pungkas Listyo Sigit.(Rls)

Tulis Komentar