Dipinta Bergabung Beri Bantuan Hukum Secara Probono Kepada Usman, Hendri Irawan Nyatakan Siap

KILASRIAU.com - Kantor Pengacara Hendri Irawan & Rekan membenarkan bahwa, Ikatan Pemuda Minang Inhil mengajak bergabung untuk memberikan Bantuan Hukum Secara Probono kepada Usman yang merupakan juga Pemuda Minang Inhil.

Advokat/Pengacara Hendri Irawan atau dikenal dengan HIR ini ketika ditanya oleh media kemarin malam menegaskan bahwa ada permintaan dari Ikatan Pemuda Minang Inhil kepadanya untuk ikut bergabung memberikan bantuan hukum. 

"Secara kebetulan Ketua Ikatan Pemuda Minang Inhil Bung YP Sikumbang adah rekan sejawatnya di pengacara, mengajak saya bergabung untuk memberikan bantuan hukum secara probono kepada Usman yang tersandung Dugaan Ujaran kebencian kepada Presiden," ujar Hendri, Rabu (6/11/2019).


HIR juga menegaskan, yang mana dimaksud ia belum mendalaminya.  Yang jelas, tambahnya, sebagai suatu profesi terhormat (officium nobile), advokat juga diwajibkan oleh Pasal 22 ayat (1) UU Advokat nomor 18 tahun 2003 untuk memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu atau dikenal dengan pro bono publico atau disingkat dengan pro bono, 

"Ya ketika diminta, bagi saya kasus ini menarik, saya pribadi bersedia menjalankan amanat ini," ujarnya.  

Ditempat terpisah ketika dikonfirmasi oleh awak media, Ketua Ikatan Pemuda minang Inhil Bung YP Sikumbang membenarkan bahwa dari ikatan pemuda minang Inhil telah meminta dan mengajak  Hendri Irawan bergabung terkait dalam pendampingan kasus salah satu Pemuda Minang Inhil. 

"Sebagai Penasihat Hukum, nantinya kami akan menyiapkan Penasihat-penasihat hukum lainnya yang kebetulan sebagai anggota dan pengurus di paguyuban kami ini, tapi perlu kami tegaskan bahwa kami menyiapkan tim penasehat hukum ini bukan untuk bagaimana dalam tanda kutip melawan negara, ini adalah wujud dari solidaritas kami dari Ikatan Pemuda Minang Inhil untuk mengawal kasus ini hingga persidangan, dan ini lebih kepada  juga menjamin serta memberikan hak-hak dan kepentingan hukum saudara kami ini yang telah dijamin negara," jelasnya. 

Untuk itu, lanjutnya, kejadian ini juga menghimbau kepada masyarakat agar kemudian belajar dari kasus ini. "Memang ini belum terbukti secara hukum tetapi setidaknya memberitahu kita sebagai masyarakat agar bijak bermedsos," imbuhnya.






Tulis Komentar