KPK Mencegah Wali Kota Dumai ke Luar Negeri

Kabiro Humas KPK Febri Diansyah (Ari Saputra/detikcom)

KILASRIAU.com - KPK meminta Imigrasi mencegah Wali Kota Dumai Zulkifli Adnan Singkah pergi ke luar negeri. Zulkifli dicegah sampai setengah tahun ke depan.

"KPK telah mengirimkan surat ke Imigrasi tentang pelarangan ke luar negeri terhadap tersangka ZAS, Wali Kota Dumai," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah kepada detikcom, Sabtu (4/5/2019).

Dia menjelaskan, pencegahan luar negeri itu berlaku mulai 3 Mei 2019. Bila dihitung enam bulan ke depan, maka pencegahan itu akan berlaku hingga November 2019.

"Dicegah ke luar negeri selama enam bulan terhitung 3 Mei 2019," kata Febri.

KPK telah menetapkan Zulkifli sebagai tersangka kasus dugaan suap mantan pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo. Selain itu, Zulkifli juga disangkakan menerima gratifikasi.

"Dalam proses penyidikan ini, KPK menetapkan ZAS (Zulkifli Adnan Singkah), Wali Kota Dumai 2016-2021 sebagai tersangka pada 2 perkara," ucap Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (3/5) kemarin.

Untuk perkara pertama yaitu suap, Zulkifli diduga memberikan Rp 550 juta ke Yaya untuk mengurus anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P tahun 2017 dan APBN tahun 2018 Kota Dumai. Sedangkan untuk perkara kedua yaitu gratifikasi, Zulkifli diduga menerima gratifikasi berupa uang Rp 50 juta dan fasilitas kamar hotel di Jakarta
.






Tulis Komentar