Pemkab Bilang 16 Kades Masih Dikaji, LSM Permata Kuansing Balik Mendesak: Jangan Tunggu Pj Berakhir

foto: junaidi affandi, ketua LSM Permata Kuansing/ist. (doc. kilasriau.com)

 

TELUK KUANTAN (KilasRiau.com) — Polemik 16 kepala desa (kades) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, belum menemukan titik akhir. Di satu sisi, Pemerintah Kabupaten Kuansing menegaskan belum ada keputusan final terhadap para kepala desa tersebut dan masih melakukan pengkajian dari sisi hukum serta administrasi. Ahad (9/8/2026).

Di sisi lain, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Permata Kuansing mendesak pemerintah daerah tidak menjadikan alasan “masih dikaji” sebagai dalih untuk menunda kepastian terlalu lama.

Ketua LSM Permata Kuansing, Junaidi Affandi, meminta Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kuansing H. Muklisin segera memberikan penjelasan yang lebih konkret mengenai status masing-masing kepala desa.

Sorotan itu muncul setelah Muklisin sebelumnya menegaskan bahwa 16 kepala desa tersebut belum dinyatakan gugur.

Muklisin mengatakan Pemkab Kuansing masih melakukan pengkajian bersama Kabag Hukum, Asisten, Dinas Sosial PMD, Bagian Pemerintahan dan Kesbangpol.

Pemerintah juga membuka kemungkinan melantik kepala desa definitif setelah masa tugas Pj kepala desa berakhir.

“Memang 16 kepala desa yang disebutkan saat ini desanya masih dijabat oleh Pj. Kades. Namun jika sudah selesai masa tugasnya, maka kami akan lantik segera kepala desa definitifnya. Insyaallah hingga pada Februari 2027 mendatang. Jika masa jabatan Pj habis pada Oktober, maka kita akan lantik kepala desa definitifnya pada Oktober tersebut,” ujar Muklisin.

Pernyataan itu menjadi titik penting.

Sebab, untuk pertama kalinya pemerintah daerah memberikan sinyal bahwa pintu pelantikan 16 kepala desa tersebut masih terbuka.

Namun, bagi Junaidi, persoalannya tidak berhenti pada soal “akan dilantik atau tidak”.

Ia mempertanyakan mengapa pelantikan harus menunggu masa jabatan Pj kepala desa berakhir apabila kepala desa definitif telah memenuhi ketentuan hukum dan administratif.

Menurut Junaidi, dari 16 kepala desa yang menjadi polemik, satu orang diketahui tersandung perkara hukum dan satu orang lainnya telah dilantik.

Sementara itu, nasib 14 kepala desa lainnya masih menjadi pertanyaan.

“Dari 16 orang, diketahui satu orang tersandung perkara hukum dan hanya satu orang dilantik. Pada hal 14 orang tidak diketahui letak permasalahannya,” ujar Junaidi.

Ia menilai pemerintah harus menjelaskan secara spesifik status masing-masing kepala desa.

Jika memang ada persoalan hukum, masyarakat berhak mengetahui dasar dan status persoalan tersebut sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan hukum.

Jika persoalannya administratif, pemerintah juga diminta menjelaskan administrasi apa yang belum terpenuhi.

Jangan sampai seluruh kepala desa diperlakukan sama, sementara persoalan masing-masing berbeda.

“Kalau memang ada dasar hukumnya, sampaikan secara terbuka kepada masyarakat. Kalau ada persoalan administrasi, jelaskan administrasi apa yang menjadi masalah,” katanya.

Menurut Junaidi, transparansi tersebut penting untuk menghentikan spekulasi yang selama ini berkembang.

Sorotan Junaidi kemudian bergerak lebih jauh.

Ia melontarkan sindiran keras mengenai dugaan praktik transaksional dalam jabatan pemerintahan.

“Jabatan Sekda bertarif Land Cruiser, jabatan kepala dinas Pajero Sport. Lantas, jabatan kepala desa dibanderol berapa?”

Kalimat tersebut menjadi kritik keras terhadap tata kelola pemerintahan.

Namun tudingan mengenai adanya tarif jabatan merupakan pernyataan Junaidi dan belum menjadi fakta hukum. Tidak terdapat kesimpulan dalam pemberitaan ini bahwa jabatan tertentu memang diperjualbelikan.

Justru karena itu, pernyataan tersebut penting untuk diklarifikasi secara terbuka oleh pemerintah daerah.

Apalagi sebelumnya Plt Bupati Muklisin sendiri telah menyampaikan peringatan mengenai dugaan praktik pungutan dalam proses pelantikan kepala desa.

Muklisin menegaskan tidak boleh ada praktik bayar-membayar.

“Yang terpenting tidak ada yang namanya bayar membayar terkait pelantikan ini. Kalau ada yang melakukan pungut memungut ini nanti tidak akan saya lantik,” tegas Muklisin.

Dua pernyataan tersebut kini bertemu pada satu titik: transparansi proses pelantikan kepala desa.

Junaidi mempertanyakan apakah ada permainan di balik proses tersebut.

Muklisin justru menyatakan tidak boleh ada pungutan.

Karena itu, publik menunggu apakah pemerintah daerah akan membuka proses tersebut secara lebih transparan.

Mendagri Jadi Rujukan, Pemkab Diminta Jangan Pilih-Pilih

Junaidi juga menyinggung Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100.3/4179/SJ tentang Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa yang ditetapkan pada 31 Juli 2025.

Menurut dia, regulasi harus menjadi panglima dalam setiap keputusan pemerintahan.

Ia menolak apabila keputusan terhadap kepala desa hanya didasarkan pada pertimbangan subjektif.

“Dengan kekuasaan dan kesewenang-wenangan, pelantikan dilakukan mengangkangi peraturan perundang-undangan, hanya berdasarkan pada kemauan dan selera,” ujarnya.

Pernyataan itu merupakan kritik dari LSM Permata Kuansing dan belum merupakan kesimpulan hukum.

Namun, substansinya mengarah pada satu tuntutan: Pemkab Kuansing diminta menjelaskan dasar hukum keputusan terhadap masing-masing kepala desa.

Sebab, pemerintah sendiri sebelumnya telah menyatakan bahwa persoalan 16 kepala desa masih dikaji.

Jika demikian, hasil kajian nantinya harus mampu menjawab secara konkret mengapa seseorang dapat atau tidak dapat dilantik.

Jangan Tunggu Februari 2027 Jika Semua Syarat Sudah Terpenuhi

Pernyataan Muklisin mengenai kemungkinan pelantikan hingga Februari 2027 juga menjadi perhatian Junaidi.

Ia meminta pemerintah tidak menjadikan Februari 2027 sebagai semacam batas waktu otomatis apabila secara hukum dan administrasi pelantikan sebenarnya sudah dapat dilakukan lebih cepat.

“Plt Bupati Muklisin harus segera melantik orang sebagaimana amanah peraturan perundang-undangan. Jangan menunggu masa Pj Kades berakhir,” tegasnya.

Menurut Junaidi, jika seorang kepala desa memang telah memenuhi seluruh ketentuan, maka pemerintah seharusnya tidak menciptakan masa tunggu yang tidak perlu.

Namun jika memang masa jabatan Pj menjadi bagian dari mekanisme yang sah, pemerintah diminta menjelaskan dasar hukumnya secara terbuka.

Dengan kata lain, persoalannya bukan semata-mata kapan pelantikan dilakukan, tetapi mengapa pelantikan dilakukan pada waktu tersebut dan apa dasar hukumnya.

Pernyataan Pemkab Kuansing dan kritik LSM Permata Kuansing kini menempatkan pemerintah daerah pada posisi yang harus memberikan jawaban lebih terukur.

Di satu sisi, Muklisin menyatakan belum ada keputusan final.

Di sisi lain, pemerintah menyatakan masih melakukan kajian hukum dan administrasi.

Pemerintah juga menyatakan kepala desa yang memenuhi ketentuan akan dilantik setelah masa Pj berakhir.

Namun, masyarakat masih belum mendapatkan informasi rinci mengenai status masing-masing dari 16 kepala desa tersebut.

Di sinilah letak persoalan utama.

“Masih dikaji” adalah sebuah proses, bukan keputusan akhir.

Dan sebuah proses pemerintahan pada akhirnya harus menghasilkan keputusan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Jika hasil kajian menyatakan kepala desa memenuhi ketentuan, maka pelantikan harus dilakukan.

Jika tidak memenuhi ketentuan, pemerintah harus menjelaskan dasar hukumnya.

Jika ada persoalan hukum, statusnya harus jelas.

Jika ada persoalan administrasi, kendalanya harus dijelaskan.

Jangan Sampai Pj Menjadi Normal Baru

Polemik ini juga membawa pertanyaan lebih besar mengenai keberadaan Pj kepala desa.

Penjabat memang memiliki fungsi penting ketika terjadi kekosongan jabatan. Namun keberadaan Pj seharusnya tidak menjadi alasan untuk menghindari kepastian mengenai jabatan definitif apabila mekanisme hukum untuk pengisian jabatan telah tersedia.

Desa membutuhkan kepastian kepemimpinan.

Masyarakat membutuhkan pelayanan yang efektif.

Pemerintahan desa membutuhkan legitimasi dan kewenangan yang jelas.

Karena itu, setiap kebijakan mengenai kepala desa harus dihitung bukan hanya dari kepentingan birokrasi, tetapi juga dampaknya terhadap masyarakat.

Junaidi kembali menegaskan prinsip yang menurutnya tidak boleh dinegosiasikan dalam penyelenggaraan pemerintahan.

“Peraturan perundang-undangan yang dibuat secara sah mengikat para pihak dan wajib ditaati.”

Bagi Junaidi, pemerintah daerah tidak boleh menggunakan kekuasaan secara subjektif.

Ia meminta Plt Bupati Muklisin segera mengambil keputusan terhadap kepala desa yang memang telah memenuhi ketentuan.

“Kalau Plt Bupati Muklisin merasa tidak bersalah dan ingin bersih, lakukan pelantikan kepala desa secepatnya dalam waktu dekat. Jangan tunggu masa Pj kepala desa berakhir,” katanya.

Polemik 16 kepala desa Kuansing kini memasuki fase yang lebih menentukan.

Pemkab Kuansing telah menyatakan belum ada keputusan final.

Pemkab juga menyatakan masih melakukan pengkajian.

Pemerintah bahkan membuka kemungkinan pelantikan kepala desa definitif setelah masa tugas Pj berakhir.

Pada saat yang sama, pemerintah telah memberikan garis tegas bahwa tidak boleh ada praktik bayar-membayar dalam proses pelantikan.

Sementara LSM Permata Kuansing meminta seluruh proses tersebut dibuka secara transparan.

Dari sini, publik sebenarnya tidak membutuhkan perang pernyataan.

Yang dibutuhkan adalah dokumen, dasar hukum, hasil kajian dan keputusan yang jelas.

Sebab ketika jabatan publik dipersoalkan, jawaban terbaik bukan sekadar pernyataan.

Jawaban terbaik adalah kepastian yang dapat diuji berdasarkan hukum.

Kini bola berada di tangan Pemkab Kuansing.

Jika 16 kepala desa tersebut memang masih memiliki peluang dilantik, jelaskan mekanismenya.

Jika 14 di antaranya belum bermasalah secara hukum, jelaskan alasan penundaan.

Jika ada yang tidak memenuhi syarat, buka dasar hukumnya.

Dan jika benar tidak ada praktik jual beli jabatan, pemerintah memiliki kesempatan untuk membuktikannya melalui proses yang transparan.

Karena pada akhirnya, polemik ini bukan hanya tentang 16 kursi kepala desa.

Ini adalah ujian bagi konsistensi pemerintah daerah dalam menjalankan hukum.

Aturan tidak boleh tajam kepada satu orang dan tumpul kepada yang lain. Kewenangan tidak boleh berubah menjadi selera. Dan jabatan publik tidak boleh menjadi komoditas.*(ald)






Tulis Komentar