Polemik Jalan Simpang Sambung: Ketua Komisi II DPRD Kuansing Tegaskan Camat Tak Potong Kompas, Tugas Saparman Dinilai Sesuai Aturan
KUANTAN SINGINGI (KilasRiau.com) — Polemik mengenai tudingan “potong kompas” dalam perjuangan pembangunan Jalan Simpang Sambung, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, mulai menemukan titik terang. Ahad (9/8/2026).
Jika sebelumnya muncul tudingan dari Anggota DPRD Kuansing Fraksi PKB Desi Guswita, SE, MM, yang menilai Camat Singingi Saparman, ST, ME seolah mengambil panggung perjuangan aspirasi legislatif, kini pernyataan dari internal DPRD justru memberikan perspektif berbeda.
Ketua Komisi II DPRD Kuansing Fedrios Gusni menegaskan bahwa tidak ada alasan untuk mempertentangkan peran camat dengan DPRD dalam persoalan tersebut.
Bahkan secara tegas Fedrios menyatakan, tugas Camat Singingi yang dilakukan Saparman sudah sesuai dan tidak menyalahi aturan.
“Tugas camat itu sudah pas dan tidak menyalahi aturan,” kata Fedrios saat dikonfirmasi media ini.
Pernyataan tersebut menjadi penting karena datang dari pimpinan komisi di DPRD yang berkaitan dengan sektor pembangunan.
Artinya, tudingan bahwa keterlibatan Camat Singingi dalam mengawal persoalan pembangunan di wilayahnya merupakan bentuk “potong kompas” tidak serta-merta dapat dibenarkan.
Sebaliknya, menurut Fedrios, camat memang memiliki tugas untuk menjalankan pemerintahan dan mengawal persoalan masyarakat di wilayah administratif yang dipimpinnya.
Sebelumnya, Camat Singingi Saparman juga telah memberikan bantahan terhadap tudingan tersebut.
Saparman mengaku tidak mengetahui persoalan yang dimaksud Desi Guswita.
Ia bahkan menegaskan tidak pernah memiliki niat untuk mengambil atau merebut perjuangan pihak tertentu.
“Saya tidak tahu persoalan yang dimaksudkan anggota DPRD Desi Guswita. Saya tidak pernah, bahkan tidak pernah terlintas sedikit pun seperti yang ditudingkan,” ujar Saparman.
Menurutnya, apa yang dilakukan selama ini merupakan bagian dari tugas sebagai camat.
“Saya hanya bekerja profesional. Karena Singingi adalah wilayah administrasi di bawah pimpinan saya,” katanya.
Saparman juga menegaskan bahwa apabila persoalan tersebut dikaitkan dengan pengaspalan Jalan Simpang Sambung, maka lokasinya memang berada di Kecamatan Singingi.
“Kalau dikaitkan dengan pengaspalan Jalan Simpang Sambung, jelas lokasinya di Singingi,” ujarnya.
Dengan demikian, perhatian dan keterlibatan pemerintah kecamatan terhadap pembangunan di wilayah tersebut dinilai sebagai bagian dari tanggung jawab administratif, bukan otomatis sebagai bentuk perebutan klaim aspirasi.
Fedrios bahkan meminta agar polemik tersebut tidak berkembang menjadi perang klaim.
Menurutnya, tidak ada manfaatnya mempertentangkan siapa yang paling berhak mengklaim pembangunan Jalan Simpang Sambung.
“Tidak ada klaim-klaiman atau tuduh-menuduh,” kata Fedrios.
Ia menegaskan bahwa jalan tersebut bukan milik pejabat maupun lembaga politik.
“Jalan Simpang Sambung ini adalah jalan milik bersama. Tidak milik camat, tidak milik DPRD. Yang jelas jalan ini adalah jalan masyarakat dan juga dari perjuangan masyarakat,” ujarnya.
Pernyataan tersebut mengandung pesan yang cukup jelas.
Pembangunan fasilitas publik tidak semestinya berubah menjadi perebutan hak atas nama jasa.
Sebab jalan yang dibangun dengan anggaran pemerintah pada akhirnya merupakan fasilitas masyarakat.
Siapa pun yang terlibat dalam prosesnya memiliki fungsi masing-masing.
DPRD memiliki fungsi legislasi, penganggaran dan pengawasan.
Pemerintah daerah menjalankan kebijakan dan program pembangunan.
Pemerintah kecamatan menjalankan koordinasi pemerintahan serta pelayanan masyarakat di wilayahnya.
Sementara masyarakat merupakan pihak yang menyampaikan kebutuhan sekaligus penerima manfaat pembangunan.
Fedrios juga mengungkapkan bahwa Jalan Simpang Sambung sebenarnya bukan aspirasi yang baru muncul ketika pembangunan mulai dikerjakan.
Menurutnya, ruas tersebut telah menjadi perhatian sejak beberapa periode pemerintahan sebelumnya.
“Kalau dikaji ini hasil kerja siapa, jauh sebelum hari ini Jalan Simpang Sambung sudah ditinjau untuk pembangunan jalan,” katanya.
Ia menyebut peninjauan terhadap jalan tersebut telah dilakukan sejak masa pemerintahan Mursini, kemudian berlanjut pada masa pemerintahan Suhardiman Amby.
Saat itu, kata Fedrios, kawasan tersebut masih berada dalam manajemen PT SUN.
“Namun mungkin tibalah saatnya sekarang pembangunan dimulai,” ujarnya.
Pernyataan tersebut sekaligus mematahkan anggapan bahwa pembangunan Jalan Simpang Sambung dapat secara sederhana diklaim sebagai hasil perjuangan satu figur.
Ada sejarah panjang di belakangnya.
Ada kebutuhan masyarakat.
Ada peninjauan pemerintah.
Ada proses perencanaan dan penganggaran.
Dan ada momentum ketika pembangunan akhirnya dapat direalisasikan.
Polemik mengenai siapa yang memperjuangkan jalan tersebut sebenarnya dapat diselesaikan secara sederhana.
Bukan dengan perang pernyataan.
Bukan dengan saling sindir.
Tetapi dengan membuka jejak administratifnya.
Kapan aspirasi itu pertama kali disampaikan?
Siapa yang menyampaikan?
Apakah masuk melalui Musrenbang?
Apakah terdapat pokok-pokok pikiran DPRD?
Kapan masuk dalam dokumen perencanaan?
Berapa anggaran yang dialokasikan?
Siapa pelaksananya?
Dan bagaimana mekanisme pengawasannya?
Jika seluruh pertanyaan itu dapat dijawab berdasarkan dokumen, maka publik tidak perlu lagi memperdebatkan siapa yang paling berjasa.
Dokumen akan menunjukkan perjalanan sebuah aspirasi.
Fedrios menegaskan DPRD memiliki fungsi yang jelas.
“Kita semua tahu fungsi DPRD itu apa,” ujarnya.
Karena itu, menurutnya, anggota legislatif bersama pemerintah seharusnya bekerja dalam koridor kewenangan masing-masing.
“Mari sama-sama kita kawal dan awasi kerja pemerintah. Jika ada kejanggalan, kita luruskan,” katanya.
Pernyataan tersebut menempatkan persoalan pada titik yang lebih substantif.
Jika pembangunan Jalan Simpang Sambung sudah masuk tahap pelaksanaan, maka perhatian publik semestinya tidak lagi tersandera oleh persoalan siapa yang memperoleh panggung.
Yang jauh lebih penting adalah memastikan pembangunan berjalan sesuai perencanaan.
Kualitas pekerjaan harus sesuai spesifikasi.
Anggaran harus digunakan sebagaimana mestinya.
Dan seluruh proses harus dapat dipertanggungjawabkan.
Pernyataan Fedrios bahwa tugas camat “sudah pas dan tidak menyalahi aturan” juga menjadi sinyal bahwa polemik ini seharusnya tidak dibawa ke ranah konflik kelembagaan.
Jika camat menjalankan tugasnya mengawal pembangunan di wilayah kecamatan, maka DPRD tidak perlu melihatnya sebagai ancaman terhadap ruang politik legislatif.
Sebaliknya, jika DPRD memperjuangkan aspirasi masyarakat, pemerintah kecamatan juga tidak semestinya menganggapnya sebagai intervensi terhadap kewenangan birokrasi.
Keduanya justru berada dalam satu ekosistem pemerintahan.
Yang berbeda adalah fungsi. Tujuannya sama: kepentingan masyarakat.
Karena itu, tudingan “potong kompas” harus diuji dengan fakta, bukan sekadar persepsi.
Jika tidak ada aturan yang dilanggar, tidak ada kewenangan yang dirampas, dan tidak ada klaim resmi yang diambil alih, maka keterlibatan camat dalam mengawal pembangunan di wilayahnya semestinya dipandang sebagai bagian dari tugas pemerintahan.
Pada akhirnya, polemik ini seharusnya menjadi pintu masuk untuk pertanyaan yang jauh lebih penting.
Bukan lagi:
“Siapa yang paling berjasa membangun Jalan Simpang Sambung?”
Tetapi:
“Apakah Jalan Simpang Sambung dibangun sesuai aturan, anggaran dan spesifikasi yang telah ditetapkan?”
Di titik inilah DPRD harus menunjukkan fungsi pengawasannya.
Jika pekerjaan bagus, sampaikan kepada publik.
Jika ada kekurangan, tegur dan minta diperbaiki.
Jika ada indikasi kejanggalan, jangan ditutup-tutupi.
Sebab uang yang digunakan untuk pembangunan pada akhirnya adalah uang publik.
Dan publik berhak mengetahui bagaimana uang tersebut digunakan.
Polemik ini pada akhirnya memperlihatkan satu persoalan klasik dalam politik pembangunan: ketika proyek publik mulai terlihat, klaim jasa sering kali ikut bermunculan.
Padahal masyarakat tidak membutuhkan perebutan panggung.
Masyarakat membutuhkan jalan yang layak.
Masyarakat tidak membutuhkan siapa yang paling sering disebut sebagai pejuang.
Mereka membutuhkan pembangunan yang berkualitas.
Jika Camat Singingi bekerja sesuai tugasnya, biarkan ia bekerja.
Jika DPRD menjalankan fungsi pengawasan dan memperjuangkan aspirasi, biarkan itu berjalan.
Jika pemerintah daerah merealisasikan pembangunan, masyarakat patut mengawasi hasilnya.
Dan jika semua pihak benar-benar bekerja untuk rakyat, tidak ada alasan untuk berebut kepemilikan atas sebuah jalan.
Sebab Jalan Simpang Sambung bukan milik Saparman.
Bukan milik Desi Guswita.
Bukan milik Fedrios Gusni.
Bukan milik DPRD.
Bukan pula milik pemerintah.
Jalan itu milik masyarakat.
Dan ketika jalan itu akhirnya dibangun, satu-satunya pihak yang seharusnya menjadi pemenang adalah rakyat.*(ald)

Tulis Komentar