16 Kades Kuansing Masih Menggantung, Plt Bupati: Jika Regulasi Sesuai, Akan Dilantik Februari 2027

foto: H. Muklisin, Plt. Bupati Kuantan Singingi/ist. (doc. kilasriau.com)

TELUK KUANTAN (KilasRiau.com) – Polemik mengenai nasib 16 kepala desa di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, yang selama ini berkembang menjadi spekulasi publik akhirnya mendapat penjelasan langsung dari Pemerintah Kabupaten Kuansing.

Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kuantan Singingi, H. Muklisin, menegaskan bahwa pemerintah daerah belum mengambil keputusan final terhadap 16 kepala desa tersebut.

Mereka masih dalam proses pengkajian, terutama menyangkut aspek hukum dan kesesuaian dengan regulasi yang berlaku.

Menurut Muklisin, 16 desa tersebut saat ini masih dipimpin oleh penjabat (Pj.) kepala desa. Namun, pemerintah daerah membuka kemungkinan seluruh kepala desa tersebut dilantik secara serentak setelah masa tugas Pj. Kades berakhir.

“Memang 16 kepala desa yang disebutkan saat ini desanya masih dijabat oleh Pj. Kades. Namun jika sudah selesai masa tugasnya, maka kami akan lantik serentak. Insyaallah pada Februari 2027 mendatang,” ujar Muklisin kepada KilasRiau.com, Sabtu (8/8/2026) petang.

Pernyataan tersebut sekaligus meluruskan spekulasi yang berkembang di tengah masyarakat bahwa 16 kepala desa tersebut telah kehilangan peluang untuk kembali menduduki jabatannya.

Menurut Muklisin, belum ada keputusan final.

Pemerintah masih memastikan terlebih dahulu apakah seluruh persyaratan dan dasar hukumnya telah terpenuhi.

“Kalau memang regulasinya sesuai, tidak ada masalah, kita akan laksanakan,” katanya.

Muklisin menjelaskan, pemerintah daerah tidak mengambil keputusan secara tergesa-gesa.

Pengkajian terhadap 16 kepala desa tersebut dilakukan dengan melibatkan sejumlah unsur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing.

“Untuk yang 16 kepala desa tersebut sedang dalam proses pengkajian masalah hukum dengan Kabag Hukum, Asisten, Dinas Sosial PMD, Bagian Pemerintahan dan Kesbangpol,” ujar Muklisin.

Pernyataan tersebut memperlihatkan bahwa pemerintah daerah sedang menempatkan persoalan 16 kepala desa sebagai persoalan yang membutuhkan kajian lintas sektor.

Hal ini penting karena polemik tersebut bukan hanya menyangkut persoalan administratif pemerintahan desa, tetapi juga bersinggungan dengan regulasi mengenai masa jabatan kepala desa.

Terlebih, pemerintah pusat melalui Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100.3/4179/SJ tentang Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa telah memberikan sejumlah pedoman terkait persoalan tersebut.

Dalam surat yang ditetapkan Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian pada 31 Juli 2025 itu, terdapat ketentuan mengenai pendataan masa jabatan kepala desa, perubahan keputusan bupati/wali kota, pengukuhan perpanjangan masa jabatan hingga pelaporan kepada Menteri Dalam Negeri.

SE tersebut juga mengatur sejumlah kondisi yang membuat perpanjangan masa jabatan tidak berlaku, antara lain kepala desa yang meninggal dunia, mengundurkan diri atau diberhentikan, penjabat kepala desa yang mengisi kekosongan, kepala desa yang tidak bersedia diperpanjang, serta desa yang telah melaksanakan pemilihan kepala desa.

Karena itu, status 16 kepala desa di Kuansing membutuhkan pemeriksaan berdasarkan kondisi masing-masing.

Polemik ini menjadi sensitif karena selama ini informasi mengenai 16 kepala desa tersebut berkembang dengan berbagai versi.

Ada yang dikaitkan dengan persoalan hukum, ada yang disebut tidak bersedia diperpanjang, sementara sebagian lainnya disebut berkaitan dengan persoalan administrasi.

Jika alasan terhadap masing-masing kepala desa berbeda, maka dasar keputusan terhadap masing-masing juga semestinya dapat dijelaskan secara terukur.

Di sinilah pengkajian Pemkab Kuansing menjadi penting.

Pemerintah harus memastikan bahwa keputusan akhir tidak hanya benar secara administratif, tetapi juga memiliki dasar hukum yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan.

Sebab, persoalan ini bukan sekadar mengenai siapa yang duduk di kursi kepala desa.

Ada kepentingan masyarakat desa yang ikut berada di dalamnya.
Selama ini, 16 desa tersebut masih berada di bawah kepemimpinan Pj. Kades.

Pemerintah daerah kini menyebut Februari 2027 sebagai kemungkinan waktu pelantikan serentak apabila hasil pengkajian menyatakan regulasi memungkinkan.

Dengan kata lain, pintu belum ditutup.

Namun kepastian juga belum diberikan.

Sebelumnya, Ketua LSM Permata Kuansing, Junaidi Affandi, menyoroti persoalan tersebut dan meminta pemerintah daerah tidak membiarkan status 16 kepala desa terus berada dalam ruang abu-abu.

Menurut Junaidi, jika memang terdapat dasar hukum yang membuat seseorang tidak dapat diperpanjang masa jabatannya, pemerintah harus menyampaikan dasar tersebut secara terbuka.

Begitu pula jika persoalannya hanya berkaitan dengan administrasi.

“Kalau memang ada dasar hukumnya, sampaikan secara terbuka kepada masyarakat. Kalau ada persoalan administrasi, jelaskan administrasi apa yang menjadi masalah,” ujar Junaidi.

Junaidi menilai transparansi menjadi penting karena persoalan tersebut menyangkut jabatan publik.

Masyarakat, menurut dia, berhak mengetahui mengapa terjadi perbedaan perlakuan terhadap kepala desa yang satu dengan yang lainnya.

Jika memang terdapat perbedaan fakta dan persyaratan, maka pemerintah harus menjelaskan perbedaan tersebut.

Bukan sekadar menyampaikan alasan secara normatif.

SE Mendagri Menjadi Titik Uji
Dokumen SE Mendagri Nomor 100.3/4179/SJ yang kini menjadi salah satu rujukan dalam membaca persoalan tersebut memberikan ruang yang cukup jelas mengenai siapa yang dapat dan tidak dapat memperoleh perpanjangan.

Karena itu, pertanyaan publik terhadap 16 kepala desa tersebut sebenarnya dapat disederhanakan.

Apakah masing-masing memenuhi ketentuan?

Jika memenuhi, mengapa belum dilantik?

Jika tidak memenuhi, apa dasar hukumnya?

Jika disebut tidak bersedia diperpanjang, apakah terdapat pernyataan resmi?

Jika disebut terkendala administrasi, apa bentuk kendalanya?

Dan jika masih dalam kajian, kapan kajian itu akan selesai?

Pemerintah daerah kini memiliki kesempatan untuk menjawab seluruh pertanyaan tersebut melalui hasil pengkajian yang sedang berjalan.

Dengan demikian, polemik tidak perlu dipelihara melalui perdebatan publik yang tidak berujung.

Selain persoalan regulasi, Muklisin juga memberikan penegasan mengenai isu yang tidak kalah sensitif: dugaan adanya praktik bayar-membayar dalam proses pelantikan.

Plt Bupati Kuansing itu secara tegas menyatakan bahwa pelantikan kepala desa tidak boleh dijadikan ruang transaksi.

“Yang terpenting tidak ada yang namanya bayar membayar terkait pelantikan ini. Kalau ada yang melakukan pungut memungut ini nanti tidak akan saya lantik,” tegas Muklisin.

Pernyataan tersebut merupakan pesan terbuka kepada seluruh pihak yang berkepentingan dengan proses pelantikan.

Pelantikan kepala desa, menurut garis kebijakan yang disampaikan Muklisin, harus berdiri di atas regulasi dan tidak boleh ditentukan oleh kemampuan seseorang membayar sejumlah uang.

Jika benar terdapat pihak yang melakukan pungutan, pemerintah daerah telah menyatakan tidak akan mentoleransinya.

Muklisin juga mengakui bahwa pemerintah saat ini menghadapi persoalan serius terkait kepercayaan masyarakat.

“Apalagi krisis kepercayaan masyarakat sekarang ini memang luar biasa, hal ini kita maklumi,” katanya.

Pengakuan tersebut menjadi relevan dalam konteks polemik 16 kepala desa.

Ketika masyarakat sudah berada dalam kondisi penuh kecurigaan, setiap keputusan pemerintah akan mudah dibaca dari berbagai sudut.

Karena itu, satu-satunya cara untuk meredam spekulasi adalah transparansi.

Pemerintah tidak cukup hanya mengatakan bahwa keputusan telah sesuai aturan.

Pemerintah perlu menunjukkan aturan yang digunakan, proses yang ditempuh dan alasan yang mendasari keputusan.

Begitu pula jika hasil kajian nantinya menyatakan 16 kepala desa tersebut memenuhi ketentuan, maka keputusan itu harus segera diwujudkan dalam bentuk kebijakan yang jelas.

Pernyataan Muklisin mengenai kemungkinan pelantikan pada Februari 2027 kini menempatkan pemerintah daerah pada sebuah komitmen yang harus diawasi publik.

Sebab, Februari 2027 bukan lagi sekadar wacana apabila pemerintah memang menjadikannya target.

Sebelum sampai pada bulan tersebut, ada pekerjaan yang harus diselesaikan.

Kajian hukum harus tuntas.

Verifikasi administrasi harus selesai.

Status masing-masing kepala desa harus jelas.

Dasar keputusan harus tersedia.

Dan apabila seluruh persyaratan terpenuhi, proses pelantikan harus dipersiapkan.

Sebaliknya, jika terdapat kepala desa yang ternyata tidak memenuhi ketentuan, pemerintah juga harus menjelaskan secara terbuka alasan dan dasar hukumnya.

Dengan demikian, apa pun keputusan akhirnya, masyarakat tidak lagi berada dalam ketidakpastian.

Pernyataan bahwa persoalan masih dalam pengkajian tentu dapat dipahami.

Apalagi menyangkut jabatan publik dan regulasi yang memiliki konsekuensi hukum.

Namun, pengkajian juga harus memiliki ujung.

Publik tentu tidak ingin “masih dikaji” berubah menjadi jawaban yang terus diulang tanpa hasil.

Jika Februari 2027 benar-benar menjadi target pelantikan, pemerintah harus memastikan proses menuju titik tersebut berjalan transparan.

Sebab persoalan 16 kepala desa ini sudah berkembang menjadi lebih dari sekadar urusan administrasi.
Ia telah menjadi ujian terhadap kepastian hukum, transparansi birokrasi dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.

Dan dalam situasi ketika kepercayaan publik sedang rapuh, pemerintah justru dituntut bekerja dengan standar transparansi yang lebih tinggi.

Pernyataan Plt Bupati Muklisin setidaknya memberikan satu kepastian baru: 16 kepala desa tersebut belum dinyatakan selesai atau gugur secara final.

Pemerintah masih mengkaji.

Pintu pelantikan masih terbuka.

Bahkan, jika regulasinya sesuai, Muklisin menyatakan tidak ada masalah untuk melantik mereka secara serentak.

Tetapi di sisi lain, pemerintah juga harus membuktikan bahwa proses pengkajian tersebut benar-benar berjalan dan bukan sekadar menunda keputusan.

Sebab pada akhirnya, masyarakat tidak membutuhkan polemik yang panjang.

Masyarakat membutuhkan kepastian.

Jika memenuhi syarat, lantik. Jika tidak memenuhi, jelaskan. Jika masih berproses, buka prosesnya.

Dan satu hal yang ditegaskan pemerintah sendiri harus tetap menjadi garis merah:
tidak boleh ada jual beli jabatan.

“Kalau ada yang melakukan pungut memungut ini nanti tidak akan saya lantik,” kata Muklisin.

Kini pernyataan tersebut menjadi komitmen yang akan diuji oleh waktu.
Februari 2027 akan menjadi titik penting: apakah 16 kepala desa itu benar-benar dilantik, atau kembali harus menunggu jawaban baru dari pemerintah?

Untuk sementara, satu hal masih jelas: perkara 16 kades Kuansing belum berakhir. Pemerintah masih mengkaji, sementara publik menunggu kepastian.*(ald)






Tulis Komentar