Bukan Sekadar Jabatan: SE Mendagri dan Misteri Nasib 16 Kades Kuansing
TELUK KUANTAN (KilasRiau.com) – Polemik mengenai nasib 16 kepala desa di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, kembali memasuki ruang pertanyaan publik. Kali ini bukan semata-mata berdasarkan pernyataan pihak yang berkepentingan. Ada dokumen resmi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia yang secara spesifik mengatur persoalan perpanjangan masa jabatan kepala desa. Sabtu (8/8/2026).
Dokumen itu adalah Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100.3/4179/SJ tentang Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa, ditetapkan di Jakarta pada 31 Juli 2025 dan ditandatangani Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian.
Surat tersebut ditujukan kepada gubernur serta bupati/wali kota di seluruh Indonesia.
Dan jika isi surat tersebut dibaca secara utuh, terdapat sejumlah ketentuan yang sangat relevan untuk membedah polemik 16 kades Kuansing.
Pertanyaan besarnya kini, apakah seluruh 16 kades yang tidak mendapatkan perpanjangan memang masuk dalam pengecualian sebagaimana disebut secara tegas dalam SE Mendagri tersebut?
Atau masih ada persoalan administratif yang belum dijelaskan secara terbuka?
Dalam surat edaran tersebut, Mendagri mengacu antara lain pada Pasal 118 huruf e Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
SE tersebut juga mempertimbangkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 92/PUU-XXII/2024, Putusan MK Nomor 107/PUU-XXII/2024, hasil Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI bersama Kemendagri pada 20 Mei 2025, serta laporan hasil pemeriksaan Ombudsman RI.
Artinya, kebijakan tersebut lahir setelah adanya persoalan dan kebutuhan memberikan kepastian hukum mengenai masa jabatan kepala desa.
Namun, dokumen tersebut juga tidak menyatakan bahwa seluruh kepala desa otomatis mendapatkan perpanjangan.
Justru terdapat kriteria dan pengecualian yang sangat jelas.
Pada bagian tindak lanjut, SE Mendagri menyebut kepala desa yang masa jabatannya berakhir sejak 1 November 2023 sampai 31 Januari 2024, serta belum dilakukan pemilihan kepala desa berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014, dapat diperpanjang masa jabatannya.
Di sinilah titik krusialnya.
Karena setelah ketentuan tersebut dibaca, publik dapat melihat bahwa persoalannya bukan sekadar “mau diperpanjang atau tidak”.
Ada parameter yang harus diperiksa.
SE Mendagri kemudian secara spesifik mengatur kondisi yang membuat ketentuan perpanjangan tidak berlaku.
Pertama, kepala desa yang berhenti tetap karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan.
Kedua, penjabat kepala desa yang mengisi kekosongan kepala desa.
Ketiga, kepala desa yang tidak bersedia diperpanjang masa jabatannya.
Keempat, desa yang sudah melaksanakan pemilihan kepala desa.
Ketentuan ini sangat penting jika dikaitkan dengan 16 kades Kuansing.
Sebab sebelumnya terdapat informasi bahwa alasan tidak diperpanjangnya masa jabatan 16 mantan kades tersebut beragam.
Ada yang disebut memiliki persoalan hukum, ada yang pindah, ada yang berkaitan dengan kesehatan, ada yang disebut tidak bersedia diperpanjang, serta ada yang dikaitkan dengan persoalan administrasi.
Maka pertanyaan investigatifnya menjadi sangat sederhana:
Masuk kategori pengecualian yang mana masing-masing 16 orang tersebut?
Bukan satu atau dua orang.
Enam belas.
Dan karena alasannya disebut berbeda-beda, maka dasar keputusan terhadap masing-masing semestinya juga dapat dijelaskan secara individual.
Salah satu bagian yang menarik perhatian adalah informasi sebelumnya mengenai adanya sembilan mantan kades yang disebut tidak bersedia diperpanjang.
Jika benar demikian, ketentuan SE Mendagri memang secara tegas memasukkan kepala desa yang tidak bersedia diperpanjang masa jabatannya sebagai salah satu pengecualian.
Namun dalam perspektif jurnalistik dan administrasi pemerintahan, pertanyaan berikutnya tidak bisa dihindari:
Apakah ketidakbersediaan itu dituangkan secara tertulis?
Apakah ada surat pernyataan?
Apakah surat tersebut ditandatangani oleh masing-masing yang bersangkutan?
Kapan surat itu dibuat?
Kepada siapa disampaikan?
Dan apakah dokumen tersebut menjadi bagian dari dasar keputusan Bupati?
Ini penting.
Sebab kalau seseorang disebut tidak bersedia, tentu harus ada dasar yang dapat menunjukkan bahwa keputusan tersebut memang berasal dari orang yang bersangkutan.
Bukan sekadar keterangan lisan.
Bagaimana dengan yang Disebut Bermasalah Administrasi?
Justru bagian ini yang berpotensi menjadi titik paling penting dalam polemik.
Sebab SE Mendagri yang Anda kirim secara eksplisit menyebut sejumlah pengecualian.
Namun, istilah “terkendala administrasi” tidak muncul sebagai pengecualian tersendiri dalam daftar tersebut.
Ini bukan berarti otomatis seseorang harus diperpanjang.
Tetapi apabila ada mantan kades yang tidak mendapatkan perpanjangan karena alasan administrasi, pemerintah perlu menjelaskan, administrasi apa yang dimaksud?
Apakah persoalan tersebut berkaitan dengan status jabatan?
Dokumen kependudukan?
Status desa?
Keputusan pengangkatan sebelumnya?
Persyaratan lainnya?
Atau terdapat dasar hukum lain di luar SE Mendagri?
Jawaban atas pertanyaan ini menjadi penting agar publik tidak berhenti pada istilah umum yang sulit diuji.
Sebab dalam administrasi pemerintahan, sebuah keputusan harus memiliki dasar kewenangan, prosedur dan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Ada bagian lain dari SE Mendagri yang tidak kalah penting.
Dalam ketentuan tindak lanjut, bupati/wali kota secara khusus diminta melakukan pendataan masa jabatan kepala desa yang berakhir sejak 1 November 2023 sampai 31 Januari 2024.
Kemudian, berkaitan dengan perpanjangan tersebut, bupati/wali kota diminta melakukan perubahan keputusan mengenai masa jabatan kepala desa berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Artinya, keputusan administratif mengenai masa jabatan bukan sesuatu yang berdiri tanpa dokumen.
Ada proses pendataan.
Ada perubahan keputusan.
Ada pengukuhan.
Ada pelaporan.
SE tersebut bahkan menetapkan batas waktu pelaksanaan pengukuhan perpanjangan paling lambat minggu keempat Agustus 2025, dengan masa perpanjangan paling lama dua tahun terhitung sejak waktu pengukuhan.
Tidak berhenti di situ.
Bupati/wali kota juga diwajibkan melaporkan pendataan masa jabatan kepada Mendagri melalui Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa paling lambat minggu kedua Agustus 2025.
Sedangkan hasil pengukuhan perpanjangan masa jabatan dilaporkan paling lambat minggu keempat Agustus 2025.
Di sinilah persoalan 16 kades Kuansing semakin menarik.
Jika SE Mendagri memerintahkan pendataan dan pelaporan, maka secara administratif semestinya terdapat jejak dokumen mengenai siapa saja yang masuk dalam pendataan dan bagaimana status masing-masing.
Maka pertanyaan kepada Pemkab Kuansing menjadi lebih konkret:
Apakah 16 nama tersebut masuk dalam pendataan yang dilakukan Pemkab?
Jika masuk, bagaimana hasil verifikasinya?
Siapa yang dinyatakan memenuhi syarat?
Siapa yang tidak memenuhi?
Apa alasan masing-masing?
Dan apakah hasil tersebut dilaporkan kepada Kemendagri?
Jika iya, publik berhak mengetahui dasar keputusan tersebut.
Bukan karena publik ingin mencampuri kewenangan pemerintah.
Tetapi karena keputusan tersebut menyangkut jabatan publik dan penyelenggaraan pemerintahan desa.
Ketua LSM Permata Kuansing, Junaidi Affandi, menilai dokumen SE Mendagri tersebut justru semakin memperkuat pentingnya pemerintah memberikan penjelasan mengenai status 16 mantan kades.
Menurut Junaidi, pemerintah harus menjelaskan dasar keputusan terhadap masing-masing nama.
“Kalau memang ada dasar hukumnya, sampaikan secara terbuka kepada masyarakat. Kalau ada persoalan administrasi, jelaskan administrasi apa yang menjadi masalah,” ujar Junaidi.
Menurut dia, pemerintah tidak cukup hanya menyampaikan alasan secara umum.
Terlebih apabila alasan antara satu kades dengan kades lainnya berbeda.
“Kalau memang ada perbedaan, harus dijelaskan apa yang membedakannya. Jangan masyarakat hanya diberikan informasi bahwa ini persoalan administrasi, itu persoalan hukum, tetapi tidak pernah dijelaskan secara terang dasar dan prosesnya,” tegasnya.
Junaidi mengatakan, LSM Permata Kuansing tidak sedang meminta pemerintah mengabaikan aturan.
Sebaliknya, ia meminta aturan tersebut diterapkan secara konsisten.
“Ini negara hukum. Semua harus ada dasar. Kalau keputusan pemerintah benar, tentu tidak perlu takut untuk menjelaskan dasar hukumnya kepada masyarakat,” ujarnya.
Penting untuk ditegaskan, membedah SE Mendagri bukan berarti secara otomatis menyimpulkan bahwa 16 mantan kades tersebut harus kembali menjabat.
Tidak demikian.
SE Mendagri sendiri memberikan pengecualian.
Pertanyaannya justru:
Apakah masing-masing pengecualian itu benar-benar terpenuhi?
Jika ada yang meninggal dunia, tentu jelas.
Jika mengundurkan diri, harus ada dokumen.
Jika diberhentikan, harus ada keputusan pemberhentian.
Jika tidak bersedia diperpanjang, harus ada dasar yang menunjukkan ketidakbersediaan tersebut.
Jika desa sudah melaksanakan Pilkades, harus ada fakta dan dokumen Pilkades.
Dengan demikian, setiap keputusan dapat diuji secara objektif.
Polemik ini juga semestinya menjadi perhatian DPRD Kuansing.
DPRD memiliki fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan daerah.
Karena itu, jika persoalan 16 kades masih menjadi polemik, DPRD dapat meminta Pemkab menunjukkan dasar administrasinya.
Bukan hanya penjelasan verbal.
Dokumennya.
Daftar pendataan.
Keputusan Bupati.
Dokumen pengukuhan.
Surat pernyataan bagi yang disebut tidak bersedia.
Dokumen pemberhentian bagi yang diberhentikan.
Dan dasar lain yang digunakan terhadap mereka yang dinyatakan tidak memenuhi persyaratan.
Dengan dokumen tersebut, persoalan akan jauh lebih mudah dipetakan.
Jika keputusan Pemkab memang sesuai SE Mendagri, maka polemik seharusnya dapat dijelaskan dan ditutup.
Namun jika ditemukan ketidaksesuaian, pemerintah juga memiliki kesempatan untuk melakukan evaluasi.
SE Mendagri tidak hanya membebankan kewajiban kepada bupati/wali kota.
Dokumen tersebut juga secara khusus memberikan tugas kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk melakukan evaluasi, pembinaan dan pengawasan secara komprehensif kepada bupati/wali kota.
Gubernur juga diminta melaporkan hasilnya kepada Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa.
Ketentuan ini membuka ruang pertanyaan lain:
Apakah persoalan 16 kades Kuansing pernah menjadi bagian dari evaluasi dan pengawasan tersebut?
Jika sudah, bagaimana hasilnya?
Jika belum, apakah persoalan ini perlu kembali dievaluasi?
Pertanyaan tersebut menjadi semakin relevan apabila polemik 16 kades masih terus muncul hingga 2026.
Ada satu fakta yang tidak bisa diabaikan.
SE Mendagri tersebut ditetapkan 31 Juli 2025.
Artinya, batas waktu pelaksanaan yang diatur dalam surat tersebut sudah lama lewat.
Tetapi jika persoalan 16 kades masih diperdebatkan sampai sekarang, maka yang perlu dicari bukan lagi sekadar kapan mereka dilantik.
Yang harus dicari adalah:
Apa keputusan administratif final terhadap mereka?
Jika sudah final, tunjukkan.
Jika ada keberatan, jelaskan mekanismenya.
Jika ada evaluasi, buka hasilnya.
Jika ada persoalan hukum, jelaskan statusnya.
Jangan sampai masyarakat terus berada di antara dua versi: satu mengatakan persoalan sudah sesuai aturan, sementara pihak lain merasa masih ada ketidakadilan.
Dokumen Mendagri telah memberikan kerangka.
Ada kategori yang dapat diperpanjang.
Ada pengecualian.
Ada kewajiban pendataan.
Ada perubahan keputusan.
Ada pengukuhan.
Ada pelaporan.
Ada pula fungsi evaluasi dan pengawasan gubernur.
Maka untuk mengakhiri polemik 16 kades Kuansing, sebenarnya tidak dibutuhkan perdebatan tanpa ujung.
Yang dibutuhkan adalah dokumen.
Pemkab Kuansing cukup membuka dasar keputusan masing-masing.
Jika sembilan orang memang tidak bersedia, tunjukkan pernyataannya.
Jika ada yang diberhentikan, tunjukkan keputusan pemberhentiannya.
Jika ada yang telah melaksanakan Pilkades, tunjukkan dokumennya.
Jika ada yang tidak memenuhi ketentuan administratif, jelaskan aturan yang dilanggar atau persyaratan yang tidak terpenuhi.
Dengan demikian, masyarakat dapat menilai berdasarkan fakta, bukan berdasarkan rumor.
Pertanyaan Besarnya Kini Bukan Lagi “Siapa yang Salah?”
Polemik 16 kades Kuansing pada akhirnya tidak boleh dipaksa menjadi pertarungan antara pemerintah dengan mantan kepala desa.
Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah:
Apakah seluruh proses telah dijalankan sesuai ketentuan yang ditetapkan pemerintah pusat?
Jika jawabannya iya, maka tunjukkan dokumennya.
Jika jawabannya belum, maka lakukan evaluasi.
Sebab SE Mendagri Nomor 100.3/4179/SJ tidak hanya berbicara tentang perpanjangan jabatan.
Ia juga berbicara tentang pendataan, perubahan keputusan, pengukuhan, pelaporan, evaluasi dan pengawasan.
Dan ketika sebuah keputusan pemerintah dipertanyakan, maka ukuran paling sederhana untuk menjawabnya bukanlah narasi politik.
Dokumen.
Di situlah nasib 16 kades Kuansing semestinya diuji.
Bukan di ruang rumor.
Bukan di ruang kompromi.
Bukan pula di ruang saling tuding.
Melainkan di atas aturan dan dokumen resmi negara.
Dan sampai seluruh dasar keputusan itu dibuka secara terang, pertanyaan mengenai nasib 16 kades Kuansing masih belum benar-benar berujung.*(ald)

Tulis Komentar