Janji Penyidik Gelar Perkara Pekan Ini Tak Terbukti, LSM Minta Kapolres Evaluasi Penanganan Dugaan PPPK
KUANTAN SINGINGI (KilasRiau.com) – Penanganan pengaduan masyarakat (Dumas) terkait dugaan persoalan dalam proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi kembali menjadi sorotan tajam. Hingga Jumat (24/7/2026), gelar perkara yang sebelumnya disebut akan dilaksanakan pada pekan ini belum juga terlaksana, memunculkan pertanyaan baru mengenai kepastian penanganan perkara yang telah bergulir lebih dari enam bulan. Sabtu (25/7/2026).
Perkara tersebut sebelumnya telah melalui serangkaian proses penyelidikan. Penyidik Satreskrim Polres Kuantan Singingi bahkan telah menerbitkan tiga Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP), masing-masing tertanggal 20 Januari 2026, 27 Februari 2026, dan 5 Mei 2026.
Dalam ketiga SP2HP tersebut, penyidik menjelaskan telah memeriksa sejumlah saksi untuk mendalami dugaan persoalan yang dilaporkan. Namun, hingga kini belum ada kepastian apakah perkara tersebut akan ditingkatkan ke tahap penyidikan atau justru dihentikan karena tidak ditemukan unsur pidana.
Kondisi itu dinilai semakin memperpanjang ketidakpastian hukum dan memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat.
Pelapor, Siswandi, sebelumnya mengaku mendapat penjelasan langsung dari Kanit Reskrim Polres Kuantan Singingi bahwa perkara tersebut akan dibawa ke forum gelar perkara pada pekan ini.
Namun hingga Jumat (24/7/2026), pelaksanaan gelar perkara yang dimaksud belum juga diketahui hasil maupun kepastiannya.
"Yang kami tunggu bukan lagi janji, tetapi kepastian hukum. Kalau memang perkara ini memenuhi unsur pidana, silakan lanjutkan. Kalau memang tidak cukup bukti, hentikan sesuai mekanisme hukum. Jangan biarkan menggantung tanpa kejelasan," ujar Siswandi.
Ia mengatakan, masyarakat berhak mengetahui bagaimana arah penanganan perkara yang telah berjalan selama berbulan-bulan tersebut.
Ketua LSM Permata Kuantan Singingi, Junaidi Affandi, melontarkan kritik keras terhadap lambannya penanganan perkara tersebut. Menurutnya, penyidik tidak cukup hanya menyampaikan rencana kepada pelapor tanpa realisasi yang jelas.
"Kalau memang penyidik sudah menyampaikan kepada pelapor bahwa gelar perkara akan dilaksanakan minggu ini, maka buktikan. Jangan sampai masyarakat hanya disuguhi janji demi janji, sementara perkara tetap jalan di tempat. Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada ucapan, tetapi harus dibuktikan melalui tindakan nyata," tegas Junaidi kepada media ini.
Menurutnya, semakin lama sebuah perkara dibiarkan tanpa kepastian, semakin besar ruang munculnya berbagai spekulasi di tengah masyarakat.
"Sudah lebih dari enam bulan perkara ini bergulir. Tiga kali SP2HP diterbitkan, saksi-saksi sudah diperiksa, tetapi keputusan belum juga ada. Dalam situasi seperti ini, wajar apabila publik mulai mempertanyakan keseriusan aparat penegak hukum menangani perkara tersebut. Kecurigaan dan berbagai persepsi akan muncul apabila tidak ada penjelasan resmi," katanya.
Junaidi menegaskan bahwa dirinya tidak ingin berkembang spekulasi di tengah masyarakat. Namun menurutnya, ruang spekulasi justru muncul ketika proses hukum berjalan tanpa transparansi.
"Kalau memang ada kendala, sampaikan kepada publik. Jangan biarkan masyarakat menerka-nerka sendiri. Transparansi merupakan bagian dari profesionalisme aparat penegak hukum," ujarnya.
Minta Kapolres Lakukan Evaluasi
Junaidi juga meminta Kapolres Kuantan Singingi turun langsung melakukan evaluasi terhadap penanganan perkara tersebut apabila memang terjadi keterlambatan yang tidak dapat dijelaskan kepada publik.
Menurutnya, pimpinan memiliki tanggung jawab memastikan setiap perkara ditangani secara profesional, akuntabel, dan sesuai ketentuan hukum.
"Kapolres harus memastikan jajarannya bekerja sesuai aturan. Jangan sampai lambannya penanganan perkara justru menimbulkan persepsi negatif yang dapat mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri. Masyarakat membutuhkan kepastian hukum, bukan janji yang terus berulang," tegasnya.
Ia menambahkan, kepastian hukum merupakan hak seluruh pihak, baik pelapor maupun pihak yang dilaporkan.
"Kalau alat bukti memenuhi unsur pidana, tingkatkan ke penyidikan. Tetapi kalau tidak memenuhi unsur pidana, hentikan secara resmi sesuai mekanisme hukum. Jangan biarkan perkara menggantung tanpa ujung. Semakin lama dibiarkan, semakin besar ruang lahirnya dugaan dan spekulasi yang sebenarnya bisa dicegah dengan keputusan yang tegas," ujarnya.
Junaidi mengingatkan bahwa setiap penanganan perkara oleh kepolisian harus berpedoman pada prinsip profesional, prosedural, transparan, dan akuntabel sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.
Selain itu, Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri juga mewajibkan setiap anggota Polri bertindak profesional, memberikan pelayanan kepada masyarakat, serta menghindari tindakan yang dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
Menurutnya, keterbukaan informasi mengenai perkembangan perkara merupakan bagian penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.
"Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan hanya karena sebuah perkara terlalu lama berada di tahap penyelidikan tanpa kejelasan. Penegakan hukum tidak hanya harus adil, tetapi juga harus terlihat berjalan secara profesional dan transparan," pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Polres Kuantan Singingi belum memberikan keterangan resmi mengenai alasan belum terlaksananya gelar perkara maupun perkembangan terbaru penanganan dugaan persoalan seleksi PPPK tersebut. Media ini masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak kepolisian guna memenuhi prinsip keberimbangan dan asas cover both sides dalam pemberitaan.*(ald)

Tulis Komentar