Diduga Belum Sinkron, Informasi Korlantas dan Praktik di Samsat Pekanbaru Bikin Warga Bingung
KILASRIAU.COM – Kebijakan terbaru dari Korlantas Polri yang menyatakan pembayaran pajak kendaraan tahunan tidak lagi mewajibkan KTP pemilik lama ternyata diduga belum sepenuhnya diterapkan di sejumlah daerah. Sejumlah warga mengaku masih diminta melampirkan KTP pemilik pertama saat mengurus pajak kendaraan di kantor Samsat Kota Pekanbaru.
Padahal, Korlantas Polri telah mengumumkan bahwa sejak 2026 pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan perpanjangan STNK tahunan dapat dilakukan tanpa KTP pemilik lama, khususnya untuk kendaraan bekas yang belum balik nama. Kebijakan tersebut diberlakukan untuk mempermudah masyarakat dan meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak kendaraan.
Namun fakta di lapangan menunjukkan masih adanya perbedaan penerapan. Warga yang mendatangi Samsat di Pekanbaru mengaku tetap diminta menunjukkan identitas pemilik lama atau dokumen pendukung lainnya, sehingga menimbulkan pertanyaan mengenai kesiapan pelaksanaan aturan tersebut di daerah.
- MTQ ke-10 Tingkat Kecamatan Batang Tuaka Diharapkan Lahirkan Generasi Qurani Berprestasi
- Bupati Inhil Pastikan Penanganan Korban Gigitan Monyet Liar Berjalan Optimal
- Peringati Hari Anak Nasional, Ketua TP PKK Inhil Sambut Anak Berisiko Stunting Asal Desa Sungai Luar di Kedaton
- Wakil Bupati Inhil Yulianti dan Wakil Bupati Kampar Misharti Hadiri Upgrading Leadership KKIH Pekanbaru
- Kapolres dan Bupati Inhil Turun Langsung Tinjau 11 Korban Gigitan Monyet, Pengobatan Gratis, Perburuan Terus Berlanjut
“Informasi yang beredar di media sosial dan pemberitaan nasional menyebut KTP pemilik lama tidak lagi diperlukan, tetapi saat kami mengurus pajak kendaraan masih diminta KTP atas nama yang tertera di STNK,” ujar salah seorang wajib pajak.
Kondisi ini memunculkan dugaan belum sinkronnya implementasi kebijakan antara pusat dan daerah. Masyarakat berharap ada penjelasan resmi dari pihak Samsat maupun Direktorat Lalu Lintas Polda Riau agar tidak terjadi kebingungan di tengah masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak Samsat Pekanbaru terkait alasan masih diberlakukannya persyaratan tersebut, sementara kebijakan pelonggaran administrasi telah diumumkan secara nasional oleh Korlantas Polri.

Tulis Komentar