Diduga Belum Sinkron, Informasi Korlantas dan Praktik di Samsat Pekanbaru Bikin Warga Bingung
KILASRIAU.COM – Kebijakan terbaru dari Korlantas Polri yang menyatakan pembayaran pajak kendaraan tahunan tidak lagi mewajibkan KTP pemilik lama ternyata diduga belum sepenuhnya diterapkan di sejumlah daerah. Sejumlah warga mengaku masih diminta melampirkan KTP pemilik pertama saat mengurus pajak kendaraan di kantor Samsat Kota Pekanbaru.
Padahal, Korlantas Polri telah mengumumkan bahwa sejak 2026 pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan perpanjangan STNK tahunan dapat dilakukan tanpa KTP pemilik lama, khususnya untuk kendaraan bekas yang belum balik nama. Kebijakan tersebut diberlakukan untuk mempermudah masyarakat dan meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak kendaraan.
Namun fakta di lapangan menunjukkan masih adanya perbedaan penerapan. Warga yang mendatangi Samsat di Pekanbaru mengaku tetap diminta menunjukkan identitas pemilik lama atau dokumen pendukung lainnya, sehingga menimbulkan pertanyaan mengenai kesiapan pelaksanaan aturan tersebut di daerah.
- Susuri Perairan Desa Kuala Terusan dan Desa Kemang, Sat Polairud Jalankan Program JALUR
- Hadiri Rilis BPS, Bupati Inhil Perkuat Langkah Pengendalian Inflasi dan Stabilitas Pangan
- HONOR RT/RW BELUM CAIR, CAMAT TEMBILAHAN TURUN LANGSUNG TEMUI BKAD: "PEMKAB TIDAK MENUTUP MATA, HAK RT/RW TETAP MENJADI PRIORITAS"
- Hadiri Advokasi Bunda PAUD se Riau, Katerina Susanti Komit Wujudkan Program Wajib Belajar 13 Tahun
- Kinerja Ekspor Produk Kopi Aceh: Transparansi Data Kepabeanan dan Tren Pergerakan Devisa Daerah
“Informasi yang beredar di media sosial dan pemberitaan nasional menyebut KTP pemilik lama tidak lagi diperlukan, tetapi saat kami mengurus pajak kendaraan masih diminta KTP atas nama yang tertera di STNK,” ujar salah seorang wajib pajak.
Kondisi ini memunculkan dugaan belum sinkronnya implementasi kebijakan antara pusat dan daerah. Masyarakat berharap ada penjelasan resmi dari pihak Samsat maupun Direktorat Lalu Lintas Polda Riau agar tidak terjadi kebingungan di tengah masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak Samsat Pekanbaru terkait alasan masih diberlakukannya persyaratan tersebut, sementara kebijakan pelonggaran administrasi telah diumumkan secara nasional oleh Korlantas Polri.

Tulis Komentar