Junaidi Ultimatum APH: Jika Tak Mampu Bongkar Skandal CASN Kuansing, Kami Naikkan ke Tingkat Atas!

foto: junaidi affandi (Ketua LSM Permata Kuansing)/ist. (doc. kilasriau.com)

TELUK KUANTAN (KilasRiau.com) – Dugaan skandal seleksi CASN di Kabupaten Kuantan Singingi kini bukan lagi sekadar isu administratif biasa. Aroma permainan sistem semakin terasa, sementara aparat penegak hukum dinilai justru berjalan lamban di tengah fakta-fakta yang mulai terbuka ke permukaan. Senin (25/5/2026).

Sudah dua kali Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) diterbitkan Satreskrim Polres Kuantan Singingi. SP2HP pertama keluar pada 27 Februari 2026, disusul SP2HP kedua tertanggal 5 Mei 2026. Namun hingga hari ini, belum ada satu pun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. 

Padahal, penyidik diketahui telah memeriksa sedikitnya 13 nama, yakni Napisman, Mailiyansi, Tri Yumel, Yusmaini, M. Gemuruh, Sefyet, Dodi Irwan, Mardansyah, dr. Fahdiyansah, Drs. Muradi, Yusroza Linaneti, Dona Melija, dan Rofles.

Nama-nama itu bukan muncul begitu saja.

Beberapa di antaranya identik dengan peserta yang tercantum dalam dokumen resmi Panitia Seleksi Daerah (Panselda) CASN Kabupaten Kuantan Singingi Tahun 2024, yang memperlihatkan perubahan status dari MS (Memenuhi Syarat) menjadi TMS (Tidak Memenuhi Syarat).

Yang membuat publik geleng kepala, sejumlah nama yang dalam dokumen resmi dinyatakan TMS, justru diketahui hingga kini masih aktif bekerja di instansi pemerintah di lingkungan Pemkab Kuantan Singingi.

Artinya, di atas kertas mereka dinyatakan tidak memenuhi syarat. Tetapi dalam praktiknya, mereka tetap masuk sistem, tetap bekerja, bahkan tetap menerima fasilitas negara.

Pertanyaan publik pun pecah: Siapa yang bermain? Siapa yang meloloskan? Dan kenapa sampai hari ini belum ada tersangka?

Sorotan keras datang dari Ketua LSM Permata Kuansing, Junaidi Affandi.
Dengan nada geram, Junaidi menyebut penanganan perkara ini semakin terlihat janggal dan terkesan sengaja diputar-putar tanpa ujung yang jelas.

“SP2HP sudah dua kali keluar. Saksi sudah belasan diperiksa. Dokumen resmi pansel sudah terang. Nama-nama sudah jelas. Tapi tersangka tidak ada. Ini sebenarnya penegakan hukum atau hanya sandiwara administrasi?” semprot Junaidi.

Ia menilai, sejak SP2HP kedua diterbitkan pada 5 Mei 2026, penyidik justru terlihat kehilangan arah dan keberanian untuk menentukan pihak yang bertanggung jawab.

“Sudah berbulan-bulan berlalu sejak SP2HP kedua keluar. Tapi kasus ini seperti jalan di tempat. Kalau memang belum cukup bukti, kenapa saksi dipanggil terus? Kalau bukti sudah cukup, kenapa belum ada tersangka? Publik jangan dibodohi dengan proses yang berputar-putar,” tegasnya.

Menurut Junaidi, perkara ini sudah terlalu terang untuk disebut sekadar dugaan biasa.

“Dalam dokumen resmi mereka dinyatakan TMS. Tapi faktanya tetap bekerja di instansi pemerintah. Ini bukan lagi soal salah ketik atau administrasi tercecer. Ini dugaan permainan sistem. Dan sistem tidak bermain sendiri,” ujarnya tajam.

Ia bahkan secara terbuka menyebut aparat penegak hukum yang menangani perkara tersebut terlihat lemah dan tidak menunjukkan keberanian membongkar aktor di balik kasus itu.

“Kami anggap APH yang menangani kasus ini lemah. Jangan hanya tajam kepada rakyat kecil, tapi melempem ketika berhadapan dengan perkara yang menyentuh birokrasi dan kekuasaan,” katanya.

Tak berhenti di situ, Junaidi juga mengultimatum bahwa pihaknya siap membawa persoalan tersebut ke tingkat yang lebih tinggi jika penanganannya terus mandek tanpa kepastian.

“Kalau kasus ini tidak mampu diselesaikan di daerah, maka kami akan naikkan ke tingkat atas, provinsi atau langsung ke pusat. Kami siap laporkan dan minta atensi langsung dari aparat yang lebih tinggi. Jangan kubur hukum hanya karena ada pihak-pihak tertentu yang ingin diselamatkan,” tegasnya.

Menurutnya, yang dipertaruhkan dalam perkara ini bukan sekadar status beberapa orang, melainkan kredibilitas sistem seleksi aparatur dan marwah penegakan hukum di daerah.

“Kalau orang yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat tetap bisa lolos, tetap bekerja, dan tidak ada yang bertanggung jawab, maka publik berhak menyimpulkan bahwa sistem memang sedang dipermainkan,” ujarnya lagi.

Junaidi menutup pernyataannya dengan kritik keras yang menyentil nurani penegakan hukum.

“Penegakan hukum itu butuh kejujuran, keberanian, dan keterbukaan. Kalau semua itu hilang, maka hukum tinggal tulisan di papan kantor. Tajam di slogan, tumpul dalam kenyataan.”

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Satreskrim Polres Kuantan Singingi belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan terbaru perkara tersebut maupun kemungkinan penetapan tersangka.

Sementara publik kini terus menunggu: apakah kasus ini benar-benar akan dibongkar sampai ke akar-akarnya… atau perlahan ditenggelamkan dalam sunyi birokrasi.*(ald)






Tulis Komentar