Nama dan Logo IWO Dicatut Jadi Merek, Perkumpulan Wartawan Online Resmi Digugat
KILASRIAU.com, Jakarta - Ketua Umum Ikatan Wartawan Online (IWO) Teuku Yudhistira resmi mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Medan terkait kepemilikan atau Hak Cipta atas nama Ikatan Wartawan Online dan logo IWO dengan tergugat Perkumpulan Wartawan Online.
Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara; 5/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Mdn.
"Sesuai agenda, sidang perdana gugatan perdata ini akan digelar pada Rabu, 20 Agustus 2025 pekan depan. Hari ini baru kami terima jadwalnya," ungkap Arfan, SH, selaku kuasa hukum penggugat, Rabu (13/8/2025).
- Talenta Vokasi Indonesia Raih 9 Penghargaan di WSC Shanghai 2026
- Sidak Lapas Cibinong, Aktivis Nasional Apresiasi Ketegasan Menteri Imipas Agus Andrianto
- Kepala BIN Muhammad Herindra Dilantik Jadi Ketum PB ESI, Prestasi Esports Lebih Tinggi Jadi Target
- Dua Tahun Prabowo: Antara Negara Kuat dan Pemerintahan Efektif
- Perdagangan Aceh Semester I 2026 Catat Surplus USD105,4 Juta, Ekspor Didominasi Batu Bara
Dijelaskan Arfan, langkah hukum ini harus ditempuh mengingat penggunaan logo dan nama IWO suda semakin liar dilakukan oleh kelompok yang mengatasnamakan dirinya Perkumpulan Wartawan Online.
"Apalagi sesuai data yang kami himpun, hal yang paling memberatkan adalah nama dan logo IWO Didaftarkan sebagai merek ke Kemenkum oleh pihak tergugat yakni Perkumpulan Wartawan Online yang beralamat di Jalan Percetakan Negara VII Nomor 5, Jakarta Pusat," sebutnya.
Arfan juga menegaskan bahwasanya nama Ikatan Wartawan Online beserta logonya adalah milik kliennya sesuai dengan Surat Pencatatan Ciptaan yang dikeluarkan Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia sesuai dengan Pasal 72 Undang-Undang No 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta yang ditandatangani Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Anggoro Dasananto.
"Hak cipta yang dimiliki klien kami terdaftar dengan nomor pencatatan 00052188 setelah sebelumnya klien kami mengajukan permohonan dengan nomor EC002023119233 tertanggal 27 November 2023. Jadi Hak Cipta ini berlaku seumur hidup," paparnya.
Arfan juga menyesalkan ada pihak yang menjadikan IWO yang notabene bukanlah organisasi non profit, tapi didaftarkan sebagai merek dengas kelas menyediakan barang dan jasa, seperti apa yang tercantum di lama resmi Kementerian Hukum.
"Kok IWO dijadikan merek dagang penyedia sejumlah produk. Ini fatal. Kan AHU yang dirilis IWO merupakan bagian dari Organisasi Kemasyarakatan. Karena itu, gugatan ini cara kami untuk meluruskan fakta dan ke depan tidak ada lagi pihak lain yang menyelewengkan nama organisasi yang sudah berdiri sejak 2012 ini," pungkasnya

Tulis Komentar